JATIMPOS.CO//SURABAYA- Kedepan Kebutuhan Anggaran Pembangunan di Jawa Timur tentunya semakin tinggi, untuk itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jatim berharap agar inovasi dalam penggalian sumber pendapatan daerah menjadi perhatian serius bagi kita semua.

”Apalagi saat ini banyak kewenangan-kewenangan provinsi diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Marilah kita duduk bersama antar stake holder saling bersinergi untuk menyusun kebijakan-kebijakan secara legal demi kepentingan Jawa Timur,” ujar Kusnadi, SH, M.Hum, Ketua Banggar DPRD Jatim dalam laporan yang ditandatanganinya pada sidang Paripurna DPRD Jatim.

Laporan Banggar itu disampaikan pada Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (9/9/2020).

Kusnadi yang juga Ketua DPRD Provinsi Jatim itu menyatakan, sebentar lagi kita akan menyusun APBD Murni Tahun Anggaran 2021, tentunya berbagai ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam Penyusunan APBD akan kita laksanakan.

“Namun kita juga harus memperhatikan kearifan lokal yang menjadi kebutuhan masyarakat Jawa Timur terutama dalam menangani pertumbuhan ekonomi akibat dampak dari Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Finalisasi PAPBD
Kusnadi menyampaikan perangkaan final pada Perubahan APBD (PAPBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 yang akan dijadikan acuan oleh Fraksi-Fraksi dalam menyampaikan kebijakan politis Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam Nota Keuangan Gubernur disampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar 29 trilyun 501 milyar 458 juta 294 ribu 743 rupiah. Namun setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan berubah menjadi sebesar 29 trilyun 970 milyar 461 juta 500 ribu 763 rupiah atau bertambah sebesar 469 milyar 3 juta 206 ribu 20 rupiah.

Belanja Daerah pada Nota Keuangan Gubernur dialokasikan sebesar 33 trilyun 834 milyar 847 juta 784 ribu 625 rupiah 39 sen, setelah dilakukan pembahasan Komisi dengan OPD-OPD terkait, ternyata masih ada kebutuhan beberapa belanja yang dianggap prioritas dan harus dipenuhi dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini. Sehingga sisi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 berubah menjadi sebesar 34 trilyun 785 milyar 907 juta 490 ribu 645 rupiah 39 sen, atau mengalami penambahan Belanja Daerah sebesar 951 milyar 59 juta 706 ribu 20 rupiah.

Melihat struktur perangkaan antara Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, maka secara keseluruhan APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2020 mengalami defisit sebesar 4 trilyun 815 milyar 445 juta 989 ribu 882 rupiah 39 sen, atau bertambah sebesar 482 milyar 56 juta 500 ribu rupiah dari rencana semula defisit yang disampaikan dalam Nota Keuangan Gubernur. Defisit ini nantinya akan ditutup dengan Pembiayaan Netto.

Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar 4 trilyun 815 milyar 445 juta 989 ribu 882 rupiah 39 sen yang berasal dari :
Penerimaan Pembiayaan sebesar 4 trilyun 876 milyar 398 juta 989 ribu 882 rupiah 39 sen, Pengeluaran Pembiayaan sebesar 60 milyar 953 juta rupiah.

Pembiayaan Netto merupakan penjumlahan antara Penerimaan Pembiayaan dikurangi Pengeluaraan, sehingga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terdapat Pembiayaan Netto sebesar 4 trilyun 815 milyar 445 juta 989 ribu 882 rupiah 39 sen, yang akan digunakan untuk menutup defisit.

“Semua catatan, saran dan harapan dan rekomendasi dari Fraksi-Fraksi maupun Komisi-Komisi agar menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

Terhadap penambahan potensi pendapatan yang dilaporkan oleh Komisi C (Keuangan) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, penggunaannya menjadi kewenangan dan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, untuk memenuhi kebutuhan Belanja Daerah yang menjadi prioritas dengan tetap mempertimbangkan laporan Komisi-Komisi. (n)