JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - DPRD Kabupaten Tulungagung akhirnya menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos di ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (8/9/2020) lalu.
Hadir dalam rapat paripurna yaitu Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, MM, dan seluruh semua anggota DPRD Tulungagung beserta Sekda Tulungagung Sukaji, Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan Camat se-Tulungagung juga mengikuti acara rapat paripurna melalui teleconference atau virtual.
Tujuh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda, namun mereka tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing.
Catatan yang disampaikan di antaranya, terkait kenaikan insentif transpor bagi guru-guru honorer dan pembangunan RSUD tipe D di Kecamatan Campurdarat dan penutupan toko swalayan berjaringan di dekat pasar tradisional.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Gunawan, menyebut pembangunan RSUD di Kecamatan Campurdarat harus segera dilakukan. “Harapannya proses perubahan Puskesmas Campurdarat menjadi rumah sakit harus segera dikerjakan sesuai tahapannya,” ujarnya.
Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2020 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu yakni disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.583.354.920.105,68 menjadi Rp 2.466.063.855.778,74 atau berkurang Rp 117.291.064.327,14.
Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.763.354.920.105,88 menjadi Rp 2.956.850.111.853,59 atau meningkat Rp 193.495.191.747,71. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 310.786.256.074,85.
Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 180.000.000.000,00 menjadi Rp 505.786.256.074,85 atau bertambah Rp 325.786.256.074,85. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 0,00 menjadi Rp 15.000.000.000,00 atau bertambah Rp 15.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 490.786.256.074,85. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00.
Sebagai Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo, saat memberi sambutan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tulungagung karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan menjadi Perda.
Kembali menambahkan sebagai Bupati akan memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan semua fraksi di DPRD Tulungagung.
“Untuk insentif transport bagi guru-guru sukarela kami berharap nanti ada penambahan jumlah yang menerima SK Bupati. Saat ini baru 1.700-an yang mendapat SK Bupati dari 5.000 tenaga guru honorer. Dengan bertambahnya yang dapat SK Bupati mereka nanti bisa ikut PLPG untuk sertifikasi," terangnya.
Hasil rapat paripurna tersebut juga diumumkan keanggotaan anggota DPRD Tulungagung dalam panitia khusus (pansus) untuk membahas 10 ranperda di masa sidang I tahun sidang II periode September sampai dengan Desember 2020. Pengumuman dibacakan oleh para Wakil Ketua DPRD Tulungagung secara bergiliran. (san)