JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto membacakan laporan dari badan anggaran (banggar). Hal ini berkaitan dengan pembahasan Raperda P-APBD 2020 menjadi Perda.

Ketua DPRD Sunarto memimpin rapat dengan didampingi wakilnya Junaedi dan Sony Basuki Raharjo, pada Jumat, ( 17/09/2020). 

Dalam pembacaan laporan juru bicara banggar Budiarto menyebutkan poin penting tentang :

Pendapatan Daerah

Komposisi pendapatan daerah, pada perubahan APBD 2020 semula dianggarkan sebesar 885 milyar 815 juta 848 ribu rupiah diperkirakan terjadi penurunan menjadi sebesar 805 milyar 861 juta 500 ribu 799 rupiah atau berkurang sebesar 9,03 persen, yang meliputi penerimaan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar 205 milyar 935 juta 512 ribu rupiah pada rancangan perubahan APBD 2020 ini diperkirakan terjadi penurunan menjadi sebesar 199  milyar 507 juta 695 ribu 383 rupiah, atau turun sebesar 3,12 persen 
  2. Dana Perimbangan semula 560 milyar 930 juta 877 ribu rupiah mengalami penurunan menjadi sebesar 509 milyar 812 juta 607 ribu 126 rupiah atau sebesar 9,11 %, 
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula dianggarkan 118 milyar 949 juta 459 ribu rupiah diperkirakan turun menjadi sebesar 96 milyar 541 juta 198 ribu 290 rupiah, turun sebesar 18,84 %, 

 

Belanja Daerah

Komposisi belanja daerah pada perubahan APBD 2020, semula anggaran belanja ditetapkan sebesar 1 trilyun 14 milyar 496 juta 26 ribu 400 rupiah setelah perubahan turun menjadi 993 milyar 808 juta 690 ribu 627 rupiah 97 sen. Meliputi komponen belanja sebagai berikut :

  1. Belanja tidak langsung.

Belanja tidak langsung semula dianggarkan sebesar 393 milyar 982 juta 41 ribu 800 rupiah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 naik sebesar 496 milyar 585 juta 330 ribu 447 rupiah 62 sen, 

 

  1. Belanja Langsung

Sedangkan belanja langsung semula dianggarkan sebesar 620 milyar 513 juta 984 ribu 600 rupiah pada perubahan APBD turun menjadi sebesar 497 milyar 223 juta 360 ribu 180 rupiah 35 sen, penurunan belanja langsung disebabkan adanya refocusing dan realokasi anggaran dari belanja langsung (belanja barang jasa dan belanja modal) ke belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan dampak pandemi covid-19

 

Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan daerah, yang semula direncanakan sebesar 128 milyar 680 juta 178 ribu 400 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 187 milyar 947 juta 189 ribu 828 rupiah 97 sen.

Selain itu Budiarto juga  menyampaikan berdasarkan kondisi yang ada, DPRD  Kota Mojokerto merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemungutan pajak dan retribusi daerah harus tetap memperhatikan kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini. sehingga tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
  2. belanja daerah hendaknya harus mampu digunakan sebagai penggerak perekonomian masyarakat dan dunia usaha kota mojokerto. oleh karena itu penyerapan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal harus mengutamakan produk dan penyedia dari kota Mojokerto.
  3. Dalam setiap pendistribusian bantuan, khususnya bantuan penanganan covid-19, hendaknya melibatkan kelurahan dan rt rw, agar bantuan dapat sampai pada masyarakat yang menjadi sasaran.
  4. Dimasa pandemi covid 19 ini, pemerintah diharapkan memberikan kemudahan akses dalam pelayanan rapid test secara gratis kepada masyarakat diseluruh puskesmas tanpa harus mengajukan surat permohonan kepada walikota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19.
  5. Siswa, orang tua siswa, dan guru dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini menghadapi kesulitan-kesulitan tersendiri dalam penyelenggaraan pembelajaran daring yang mengarah pada kejenuhan. untuk itu diperlukan langkah-langkah solutif yang inovatif dan kreatif agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
  6. Program pelatihan yang diberikan kepada masyarakat jangan hanya sebatas memberi ketrampilan saja, tetapi dapat dijadikan sebagai solusi pemberdayaan perekonomian masyarakat, untuk itu pemkot harus mampu memberi jalan keluar bagi pemasaran produk yang dihasilkan.
  7. Dalam rangka antisipasi resesi ekonomi, pemerintah kota hendaknya melakukan langkah-langkah strategis terkait penggunaan sisa dana dak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
  8. Perubahan apbd tahun anggaran 2020 merupakan tahapan penganggaran daerah yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dan dprd. terutama dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini. karena kualitas isi, subtansi, dan prosesnya akan menentukan performance pelaksanaan pemerintahan daerah dalam penanganan pandemi covid-19. Usai dibacakan rekomendasi oleh Jubir Badan anggarsn DPRD , sidang ditutup oleh ketua DPRD  Sunarto ditandai dengan ketuk palu sidang.  (din/adv)