JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 akhirnya selesai tepat waktu dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Berita acara persetujuan bersama Bupati Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun tentang Raperda tersebut pun telah ditandatangani dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, Senin (1/6/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat  Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Madiun ini juga dihadiri para anggota FORKOPIMDA Kabupaten Madiun, seluruh Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Madiun dan undangan lainnya.

Kegiatan rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H.Suwandi dan juga dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Madiun.

"Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2018 telah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami kepada jatimpos.co.

Menurutnya, adapun beberapa hal dalam pembahasan yang harus di rumuskan bersama adalah tindaklanjut temuan atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur terhadap pemeriksaan laporan TA 2018.

Kemudian, penganggaran program dan kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peruntukannya telah mengarah pada SAKIP sesuai visi misi Kabupaten Madiun yaitu Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.

"Itu merupakan agenda yang harus kita cermati bersama demi untuk kemajuan Pemkab Madiun serta untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun tahun depan," katanya.

Lebih lanjut dia katakan, agenda mendesak adalah perubahan APBD TA 2019 dan APBD TA 2020 yang diawali dari KUA PPAS perubahan sebagaimana lazimnya dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kedua, meningkatkan koordinasi baik di jajaran OPD maupun instansi vertikal juga peningkatan konsultasi dengan pusat maupun provinsi serta antar Pemda. Ketiga, menyikapi atas informasi terkait APBN yang akan berdampak pada APBD, khususnya sumber dana yang berasal dari pemerintah pusat.

Sementara itu, terkait SILPA senilai 172 miliyar rupiah akan dilepaskan pada perubahan di TA 2019. Sementara untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 akan dialokasikan dalam rangka percepatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditahun pertama.

"Untuk tahun 2020 tetap akan kita selaraskan dengan program-program yang ada di RPJMD," pungkasnya. (jum)