JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Sebanyak Delapan Raperda telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto dan Bagian hukum Setda Kota Mojokerto dalam acara rapat usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan usulan Propemperda tahun 2021, Jumat (2/10/2020).

Kedelapan Raperda tersebut terdiri tiga raperda inisiatif DPRD dan lima sisanya dari eksekutif. Ketiga raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto, yang dibahas bersama Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, yakni raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non alam serta 1 raperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara Bapemperda dengan pengusul.

Sedangkan raperda eksekutif yakni, Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023, Raperda rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2019 - 2039, Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha, Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dan Raperda pencegahan perkawinan usia anak.

Untuk perubahan Propemperda 2020 sendiri dengan penambahan raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto mengungkapkan sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, terlebih dahulu harus dikonsulatasikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Propins. (Din/adv).