JATIMPOS.CO/TUBAN – Ketua DPRD Tuban Miyadi menepis bahwa pupuk bersubsidi tidak ada kelangkaan. Menurutnya stok pupuk subsidi sangat cukup untuk kebutuhan petani di musim tanam mendatang. Persoalannya hanya  karena ada kebijakan dan regulasi baru dalam pembeliannya.

“Maka persoalan ini akan diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Miyadi usai menggelar rapat hearing bersama Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Gapoktan, Distributor, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) baru-baru ini di ruang rapat paripurna.

Dirinya mengungkapkan hampir semua distributor telah menyalurkan jatah pupuk bersubsidi di masing-masing kios resmi. Terbitnya SE Kementan terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani yang menyebabkan munculnya persoalan baru.

Dalam edaran tersebut pendistribusian pupuk mulai September mulai diwajibkan menggunakan kartu tani. Tanpa melalui kartu kedepan petani tidak akan mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Karena regulasinya harus seperti itu, maka pihak distributor mengikuti aturan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, dinas pertanian maupun distributor tidak berupaya mempersulit jatah pupuk subsidi untuk petani. Melainkan karena aturan tersebut harus dilaksanakan. Sehingga bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani bisa mengajukan dengan menggunakan formulir pembelian pupuk bersubsidi. Adapun form tersebut sesuai dengan jatah yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Sementara, Ketua KTNA Tuban Ali Imron mengatakan pasca kegiatan dialog ini pendistribusian pupuk bersubsidi akan langsung dilakukan. Adapun mekanisme pembeliannya petani harus menggunakan formulir pembelian yang telah disiapkan.

“Kebijakan baru maka para petani harus menyesuaikan, meskipun hal itu dianggap memberatkan para petani,” jelasnya.

Senada diungkapkan Kepala DPKP Tuban Murtadji menjelaskan mengacu pada SE Kementan RI mulai 1 September 2020 pendistribusian pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan menggunakan kartu tani. Kendati demikian dalam waktu dekat ini pupuk subsidi bisa dibeli oleh para petani dengan manual. Namun harus sesuai dengan e-RDKK. Dia menyadari sistem yang baru tentu perlu penyesuaian dan butuh waktu. (min)