JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang membidangi pembangunan, mendesak pihak eksekutif untuk menutup semua usaha pertambangan ilegal Golongan C yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto, saat menerima permintaan audiensi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) untuk membahas pengelolaan pertambangan di Kabupaten Blitar, Rabu (7/10/2020).
Panoto yang memimpin forum audensi itu didampingi anggota Komisi III lainnya Adib Zamhari. Hadir juga perwakilan dinas terkait, dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Sementara itu, Ketua KRPK Blitar Moh. Trijanto hadir bersama anggotanya.
Pada kesempatan itu, Panoto meminta kepada seluruh yang hadir untuk bersama-sama menyikapi tambang ilegal ini secara serius. Pasalnya, tambang ilegal khususnya tambang Galian C dinilai sebagai biang kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
"Kalau sudah rusak masyarakat meminta perbaikan, ujung-ujungnya dicarikan anggaran untuk perbaikan jalan," ucap Panoto.
Wakil rakyat itu menyadari bahwa ada masyarakat yang memang menggantungkan hidupnya dari pertambangan. Namun sayangnya sejauh ini ada banyak aktivitas tambang yang belum mengantongi ijin. Inilah yang yang disebut pertambangan ilegal.
Seketaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar itu pun memberikan apresiasi kepada teman-teman KRPK Blitar yang telah menyampaikan masukan yang cukup konstruktif kepada legislatif maupun eksekutif dalam pengelolaan pertambangan Galian C di Kabupaten Blitar.
Karena itu, Panoto mendorong Pemerintah Daerah khususnya dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, agar bisa lebih efektif yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi kepada pendapatan asli daerah di Kabupaten Blitar. Sekaligus efek persolan Galian C ini tidak berkepanjangan," ujar Panoto.
Panoto pun berjanji siap mengawal dan berkomitmen dengan hasil pertemuan ini. Selanjutnya, pihak Komisi III akan berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP untuk menertibkan pertambangan, baik yang berijin maupun belum berijin. "Jangan khawatir dalam penertiban tak ada kompesasi sedikit pun," tegas Panoto.
Sementara itu, Ketua KRPK Moh. Trijanto menambahkan, saat ini ada puluhan penambang ilegal di Kabupaten Blitar. Paling tidak terdapat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Nglegok.
Menurut dia dampaknya sungguh luar biasa, setidaknya akan berpengaruh pada potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Trijanto mendesak agar pihak eksekutif dan legislatif segera membuat Perda atau regulasi soal pertambangan seperti yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.
KRPK juga meminta kepada eksekutif untuk terbuka kepada publik tentang jumlah usaha pertambangan yang sudah mengantongi ijin. (Adv/san)