JATIMPOS.CO//SURABAYA- Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jatim menyampaikan pandangan terhadap Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang Desa Wisata. Secara prinsip sejumlah fraksi mendukung Usul Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Pandangan Fraksi tersebut disampaikan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jatim di gedung DPRD Jatim, Senin (19/10). Masing-masing F-PDIP, F-PKB, F-Golkar, F-Nasdem, F-Demokat, F-Gerindra, F-PAN, F-PPP, dan Fraksi Keadilan Bintang Nurani.
“Kami menyambut baik keberadaan usulan Raperda ini sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa yang memiliki potensi wisata,” kata Yohanes Ristu Nugroho, ST dari Fraksi PDIP.
Sesuai dengan naskah akademik, munculnya Raperda ini didasarkan pada beberapa kondisi yaitu : Belum adanya kebijakan pemerintah daerah Provinsi yang secara terpadu mengatur pengembangan dan pemberdayaan desa wisata yang berpijak pada kelestarian lingkungan dan penguatan budaya lokal;
Belum adanya parameter dan indikator yang jelas mengenai parameter dan indikator desa wisata; Terjadinya konflik horizontal akibat status lahan desa yang masih beririsan dengan pihak lain seperti perhutani dan BPSABS (Badan Pengelolaan Sumber Daya Air Bersih dan Sanitasi) seperti di Desa Tenggarrejo dan Desa Pakisrejo (Kab.Tulungagung) serta Bukit Gogoniti (Kab.Blitar)
Terjadinya potensi konflik lokal dalam pengelolaan desa wisata seperti di Desa Janggan Kab. Magetan (antara Pemerintah Desa dengan sebagian warga), Desa Sitiarjo Kab. Malang (Perhutani dengan Warga), Desa Karangsuko Kab. Malang (antara Pemerintah Desa dengan BPSABS), dan Desa Pakisrejo Kab. Tulungagung (antara warga dengan Perhutani);
Belum adanya dukungan berupa aturan di daerah terkait pembangunan desa wisata yang telah menjadi prioritas Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Melalui Desa Wisata.
Belum optimalnya koordinasi perangkat (OPD) dan sinkronisasi aturan (regulasi, perijinan, pajak dan sebagainya) Pemerintah Daerah dalam membangun potensi desa menjadi desa wisata.
Fraksi PKB dapat memahami urgensi dari usul prakarsa Raperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya dalam proses selanjutnya.
“Namun demikian, Raperda ini harus berporos pada pelibatan seluas-luasnya peran masyarakat desa dalam proses pemberdayaan desa wisata. Terutama pemberdayaan BUMDesa dalam skema pembangunan desa wisata. Sehingga pengelolaan desa wisata dapat berkontribusi secara luas terhadap APBDesa yang menunjang proses peningkatan kesejahteraan warga desa,” Kata H. Amir Aslichin dari PKB. (n)