JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sebanyak 4 orang pimpinan DPRD serta 46 orang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus menjalani Rapid Test di ruang Graha Whicesa Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/11/2020).
Kegiatan rapid test yang dilakukan oleh tim dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Kabupaten Mojokerto ini sebagai salah satu syarat yang akan melakukan kegiatan di luar daerah. Baik itu kunjungan kerja (Kunker) maupun bimbingan teknis (Bimtek ) yang harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih, SH kepada wartawan mengatakan, diadakanya rapid test kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut adalah untuk memenuhi anjuran dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan Kunker atau Bimtek anggota DPRD keluar daerah wajib disertai dengan surat yang bebas dari Virus Covid-19.
"Diadakannya rapid test ke semua anggota DPRD kabupaten Mojokerto selain bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) juga untuk memenuhi anjuran dari BPSDM Provinsi Jawa Timur," ujar Mardiasih.
Mardiasih menambahkan, pelaksanaan rapid test ini juga untuk persiapan Bimtek yang oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dengan tujuan daerah Malang. Sedangkan masa berlaku rapid test tersebut selama 14 hari. Nanti setelah 14 hari kalau ada agenda kunker atau bintek ke luar kota lagi akan dilakukan rapid test kembali.
"Rapid test wajib disertakan saat DPRD melakukan kunjungan ke luar daerah, karena saat kita menerima kunjungan dari DPRD luar daerah kita juga minta rapid testnya," pungkas Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto.
Rindahawati, salah satu anggota Dewan dari Partai Nasdem mengaku lega setelah di rapid test dengan hasil non reaktif. "Alhamdulillah hasil rapid test saya non reaktif. Jadi aman terkendali kunkernya, dan semua anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang ikut rapid test hasilnya non reaktif,” kata Rinda sambil tersenyum. (din/Adv)