JATIMPOS.CO//SURABAYA- Data UPT P3TKI Disnakertrans Jatim menyebutkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal jatim berjumlah 68.740 orang. Dari jumlah itu, 74.83 persen perempuan bekerja di sektor informal. Banyak masalah dialami seperti gaji tidak dibayar, kekerasan fisik, seksual dan perdagangan orang.

Berdasarkan hal itu, Komisi E DPRD Jatim mengusulkan pembentukan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya. “Jadi bukan hanya PMI tapi juga perlindungan keluarga, anaknya,” kata  Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hj. Wara Sundari, Renny Pramana, SE, di gedung DPRD Jatim, Senin (16/11)

Sebenarnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri.

“Akan tetapi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), banyak sekali perubahan fundamental yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagai upaya penyelesaian berbagai persoalan PMI di Indonesia,” ujarnya.

Perubahan fundamental diantaranya : Perubahan istilah dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI); Persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajiban PMI; Pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja; Pemberian Jaminan Sosial bagi PMI; Penguatan Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa dalam penyelenggaraan pelindungan PMI

Penegasan tugas Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Peran Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); Penguatan Tugas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); Pengenaai Sanksi; dan Pembinaan dan Pengawasan.

Pada Raperda tentang PMI dan Keluarganya ini memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI.

“Untuk pelindungan PMI dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah Pusat, dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan kewenangannya. Pihak swasta hanya diberikan peran sebagai pelaksana penempatan PMI,” ujarnya. (sa)