JATIMPOS.CO//SURABAYA- Komisi B DPRD Provinsi Jatim meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melakukan evaluasi dan teguran keras kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim terkait besaran gaji dan tunjangan yang dianggarkan pada APDB.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jatim, H.Aliyadi Mustofa, SIP dalam laporan tertulis pada Sidang Paripurna DPRD Jatim yang dihadiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa di gedung DPRD Jatim, Kamis (26/11/2020).

“Apabila ini bentuk kesengajaan, maka merupakan kebohongan informasi pada proses pembahasan APBD yang merupakan amanah undang-undang,” kata Ketua Komisi B yang disampaikan juru bicara, Rohani Siswanto, SE.

Dan jika bentuk ketidak sengajaan menurut pendapat Komisi B, itu merupakan bentuk ketidakcermatan yang akan berpengaruh pada ketidak efisienan serta kinerja OPD terkait.

Berdasar catatan Komisi B, anggaran belanja operasi khususnya gaji dan tunjangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim pada tahun 2021 dianggarkan Rp 202.008.892.000 naik 28,92% atau sekitar Rp 45.318.351.000,00 dari anggaran gaji dan tunjangan tahun 2020 sebesar Rp 156.690.541.000

Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan per tanggal 25 November 2020, nomor surat : 521/7013/110.13/2020 tentang perhitungan gaji dan tunjangan ASN TA 2021 yang dikirim ke Ketua Komisi B DPRD Jatim menyebutkan :

Gaji dan tunjangan TA 2020 Rp 156.690.541.000. Tambahan gaji dan tunjangan pegawai : gaji dan tunjangan CPNS & PPK (136 orang x 14 bulan @ Rp 6.321.888 (Acress 5%) = Rp 12.638.718.490,00. Tupres CPNS & PPK (136 orang x 14 bulan) @ Rp 11.100.000 = Rp 21.134.400.000,00

Vakasi Rp 5.500.000.000,00. Tambahan penghasilan ASN berdasarkan prestasi kerja ( 13 & 14) Rp 3.872.502.000,00 dan Selisih (acress) Rp 2.172.830.510,00. Total Rp 202.008.992.000

“Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kami melihat data yang sajikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut sangat diragukan kebenarannya,” ujar jubir Komisi B DPRD Jatim itu.

Argumentasinya menurut Komisi B adalah : Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS yang menyatakan bahwa : PNS golongan 1a masa kerja 0-<2 tahun sebesar Rp 1.560.800 – 1.610.000

PNS golongan IIa, masa kerja 0-<2 tahun sebesar Rp 2.022.200 – Rp 2.054.100. PNS golongan III, masa kerja 0-<2 tahun sebesar Rp 2.579.400 – Rp 3.012,800. PNS golongan IV masa kerja -< 2 tahun sebesar Rp 3.044.300 – 3.706.200.

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana disebutkan dalam Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, merumuskan rentang gaji terendah pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 (untuk masa kerja <1 tahun) dan gaji tertinggi untuk golongan XVII sebesar Rp 6.786.500 (untuk masa kerja yang telah mencapai 32 tahun).

Sedangkan tunjangan kinerja berbeda beda tergantung kelas jabatan yang ada. “Karena itu menjadi sangat diragukan kebenarnnya jika 1 PNS di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dianggarkan sebesar 17.421.888/bulan,” ujarnya. (sa)