JATIMPOS.CO//SURABAYA- DPRD Provinsi Jatim menunjukkan kekritisannya pada program dan kinerja sejumlah OPD Pemprov Jatim. Seperti Kamis (26/11/2020) pada paripurna laporan komisi-komisi terhadap RAPBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.

Komisi B mengkritisi 26 Kantor Perwakilan Dagang (KPD) dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim.

“Khusus untuk 26 Kantor Perwakilan Dagang yang dianggarkan melalui kegiatan pelaksanaan promosi produk dalam negeri sebesar Rp 3.406.680.000, kami tidak melihat keseriusan pemerintah provinsi terhadap program tersebut,” kata Rohani Siswanto, SE, juru bicara Komisi B.

Menurutnya, letak kantor perwakilan dagang dengan biaya sewa KPD sebesar Rp 800.000.000,00 per tahun untuk 26 KPD atau rata-rata 30 juta per KPD menyebabkan kondisi KPD kita di luar Jawa Timur sangat memprihatinkan.

“Sebagian besar berlokasi di tempat yang tidak strategis bahkan ada yang dijadikan untuk berjualan kopi (warung kopi/warkop -red) guna menutupi kebutuhan biaya operasional KPD,” katanya.

Karena itu program tersebut perlu dievaluasi. “Melakukan penguatan KPD apabila memang program itu mau diteruskan sebesar Rp 4.400.000.000,00,” urainya.

Komisi B juga mengkritisi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang dinilai diragukan kebenarannya terhadap usulan gaji dan tunjangan ASN. Bahkan meminta Gubernur untuk mmberikan teguran keras Kadis Pertanian.

Hadir dan turut mendengarkan penjelasan Komisi B itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (sa)