JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto gelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019 -2024,  di ruang  Kantor DPRD Kota  Mojokerto, Jl. Gajahmada No.145 Kota Mojokerto, Kamis  (4/2/2021).

Rapat paripurna yang dibuka oleh  Ketua DPRD Kota Mojokerto, Soenarto didampingi Wakil Ketua DPRD, Sonny Basoeki dan H. Junaedi Malik  secara virtual.

Paripurna PAW ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/99/011.2/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Mojokerto. Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian dengan hormat Agung Hendriyo.

Untuk diketahui Agung Hendriyo politisi asal Partai Demokrat itu meninggal dunia pada awal Januari lalu. Sehingga berdasarkan keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/100/011.2/2021 menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD menggantikan Agung Hendriyo.

Sebagai informasi, bahwa Agung Hendriyo menjadi Anggota Komisi 3. Selain itu, dirinya juga menjadi Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto.

"Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah maka saudara Nuryono sudah definitif sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto," ucap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Soenarto.

Masih kata  ketua dewan Sunarto, mewakili anggotanya mengucapkan selamat kepada Nuryono Sugiraharjo , "Dengan lengkapnya jumlah  anggota dewan Kota Mojokerto, kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria mengucapkan selamat kepada Nuryono menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Demokrat. "Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu  menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto.  Serta mampu berkontribusi guna pembangunan di Kota Mojokerto," katanya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut Rizal menambahkan meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi covid-19. Namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku.

"Saya berharap agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik," tukasnya. (din/Adv)