JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengkaji Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern kurang protektif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat bahwa selama ini pesatnya perkembangan pasar modern di wilayah Sumenep kurang terkontrol. Menurutnya imbas dari regulasi itu pasar tradisional sedikit demi sedikit semakin tergerus. 

Politisi muda ini menyampaikan, keberadaan pasar modern yang secara tata letak berdekatan dengan pasar tradisional akan menciptakan pola persaingan yang kurang sehat. Dalam hal ini pasar modern dinilai memiliki kelemahan menonjol seperti ketersediaan produk, layanan dan sebagainya.

"Kita berinisiatif bagaimana pasar tradisional yang notabenenya adalah pengusaha mikro bisa terus bertahan. Nah ketika pasar tradisional dan pasar modern berdempetan secara hukum ekonomi pasti pasar tradisional kalah," ujarnya.

Sejatinya, kata Irwan Hayat, menjamurnya pasar modern bisa di canter dengan mengkaji ulang atau merevisi Perda tersebut. Sebagai contoh, persaingan sehat akan tercipta manakala pengaturan jarak antar pasar itu minimal radius 1 kilometer. Sehingga esensi Perda perlindungan pasar bisa menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro.

"Harapan saya pasar modern itu ditertibkan mulai dari tata letak, mekanisme dan semacamnya. Kemudian pasar modern ini juga diharapkan mengakomodir produk-produk lokal hasil usaha warga Sumenep karena sebelumnya masih kurang maksimal," paparnya.

Politisi PKB ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke wilayah yang telah berhasil meramu produk hukum terkait keberlangsungan pasar modern, salah satunya yakni di kota Surabaya. 

Untuk itu, dia juga berharap produk hukum tersebut bisa menjadi pembahasan di Prolegda mendatang. "Mudah-mudahan Perda ini di Prolegdakan tahun 2021 ini. Sehingga bisa disegerakan," ucapnya. (dam)