JATIMPOS.CO/JOMBANG - Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat mengkritisi adanya surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang No. 443/126/415.46/2021 tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah terpapar Covid-19, tertanggal 19 Januari 2021.
Dalam surat edaran Sekretaris Daerah nomor 443/126/415.46/2021tersebut disebutkan secara bertahap diserahkan kepada desa masing masing.
"Kami ingin Surat Edaran itu ditinjau dan dievaluasi kembali karena terkait dengan dampak sosialnya dan harus ada pelatihan terdahulu. Jangan sampai ada cluster Covid lagi dalam anggarannya karena kami meyakini bahwasanya kalau itu dilakukan di desa karena ini pemakaman Covid maka butuh anggaran sebab untuk melakukannya beban yang ekstra,” ucapnya, Kamis (4/2/2021).
Ditambahkan Andik, bahwa Pemkab Jombang perlu berkordinasi lagi dengan adanya dua option apakah tetap APBD yang mengerjakan dengan tambahan relawan atau anggaran tetap dan yang kedua apakah desa yang mengerjakan dengan pelatihan.
"Untuk itu BPBD bertanggung jawab menyediakan APD yang wajib di pakai pada saat pemakaman. Sementara waktu, BPBD kabupaten Jombang tetap melakukan pemakaman jenazah Covid- 19 sampai desa yang bersangkutan mampu melakukannya secara mandiri," imbuh Andik dari Fraksi Golkar.
Lanjut Andik, sedangkan untuk anggaran Covid-19 di Jombang yakni sekitar 130 M, dengan anggaran pemulihan ekonomi sekitar 90 M dan penanganan Covid 34 M.
"Anggaran sekarang ini sudah BTT ( Biaya Tak Terduga ) artinya sudah dimasukkan di OPD masing – masing, berbeda – beda sesuai dengan keperluannya karena untuk penanganan Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (her)