JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Hamdi menjelaskan alasan (Almarhum Raje'e) harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan.

Anggota DPRD Pamekasan, Hamdi mengatakan, meskipun almarhum Raje'e telah tiada, secara administrasi kenegaraan, ia masih tetap menjabat sebagai Wabup Pamekasan.

"Karena sampai sekarang meskipun almarhum Raje'e meninggal, secara administrasi beliau masih menjabat sebagai Wabup Pamekasan," kata Hamdi, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, secara administrasi almarhum (Raje'e) masih dianggap sebagai Wabup Pamekasan. Sebab, sampai saat ini, DPRD Pamekasan belum menggelar Sidang Paripurna Pemberhentian terhadap almarhum.

"Baru setelah mengadakan paripurna pemberhentian, kemudian hasilnya itu dikirim ke Gubernur Jawa Timur dan oleh Gubernur Jatim dikirim ke Kemendagri RI," papar mantan aktivis PMII Pamekasan itu.

Lebih jauh, Hamdi menjelaskan, setelah hasil sidang paripurna pemberhentian itu sampai kepada Kemendagri RI, maka tugas DPRD selanjutnya, menunggu instruksi pembentukan panitia pemilihan dari Kemendagri RI melalui Gubernur Jatim kepada DPRD Pamekasan.

"Nantinya, Kemendagri RI mengirim surat rekomendasi melalui Gubernur kepada DPRD, agar segera membentuk panitia pemilihan Wabup Pamekasan," tutupnya.

Diketahui, Wabup Pamekasan (Almarhum Raje'e) meninggal pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020. (did)