JATIMPOS.CO/SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tanggapan Bupati terhadap nota pembahasan terkait tentang 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) di aula gedung DPRD, Jumat (19/02/2021).

Adapun 4 rancanagan peraturan daerah diantaranya, Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda penyelenggaraan jalan, Raperda pemberdayaan nelayan budidaya ikan dan tambak garam, dan Raperda kabupaten layak anak.

Plh Bupati Sumenep Edi Rasyiadi menyampaikan, menanggapi Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, pada dasarnya pihaknya mendukung atas dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Keanekaragaman agama, suku, ras dan budaya Indonesia secara umum perubahan terkait bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memeberikan  kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

"Namun disisi lain kondisi tersebut dapat memberi dampak buruk baik kehidupan manusia, bermasyarakat apabila ada ketimpangan pembangunan, ketidak adilan, kesenjangan sosial,  ekonomi serta ketidak keterkenfalian dinamika politik. Maka usulan tersebut sangat penting sebagai kerangka regulasi yang memiliki harapan bisa menjawab ketentuan yang ada masih bersifat rasial dan belum sesuai kebutuhan dinamika masyarakat. Dengan adanya Perda ini, nantinya bisa membri rasa aman dalam kehidupan masyarakat," ujarnya saat menyampaikan pendapat di sidang paripurna.

Tentang Raperda pemberdayaan nelayan budidaya ikan dan tambak garam, Edi sapaan akrab, mengatakan klausul aturan itu harus mengacu pada pada pembangunan nasional. Pengelolaan sumber daya ikan perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan berdasar rasa keadilan dan pemeataan dalam pemanfaatannya. Dengan mengutamakan kesempatan mendapatkan lapangan kerja serta peningkatan taraf hidup masyarakat.

"Pembangunan ketenagakerjaan Harus diatur sedemikian rupa. Sehingga terpenuhi hak-hak mendasar dalam melindungi tenaga kerja. Serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha." paparnya.

Lebih jauh ia juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan tambak garam secara subtansitf mengatur pengembangan usaha dan kesejahteraan nelayan dan petambak garam.

"Pembentukan perda dimaksud untuk memberika ruang dan menggali potensi. Sehingga arah tujuan perikanan dan kelautan di daerah diarahkan untuk sebesar-besarnya untuk nelayan, pembudidaya ikan dan nelayan karena sebelumya telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat perdesaan." tambahnya.

Ketiga, perihal Raperda tentang penyelenggaran jalan bahwa jalan memiliki peran penting sebagai pusat perkembangan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan berikut hasilnya. "Pada dasarnya kami sepakat. Jalan sebagai modal sosial masyarakat, juga sebagai katalisator dalam pos produksi, pasar pasar dan konsumen akhir. Selain itu diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.

Kemudian, Raperda kabupaten layak anak, menurutnya juga sangat penting jika menjadi suatu regulasi. Sebab dengan adanya peraturan itu kedepan tudak ada lagi bentuk deskriminasi pada seorang anak. Karena anak merupakan suatu aset bangsa yang harus dijaga.

"Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, upaya perlindungan oleh negara adalah mewujudkan kesehatan anak dengan memberikakan jaminan terhadap hak-hak tanpa memberikan perlakuan diskriminatif.

"Kami setuju, walaupun peraturan telah ada dan masih belum dirasa efektif. Sehingga dibutuhkan komitmen pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dengan pemenuhan hak atas anak. Diharapkan nantinya bagi seorang anak bisa tumbuh baik fisik maupun mental, sosial dan tanpa perlakuan diskriminatif," tutupnya. (dam)