JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2020.

Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jln. RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (22/2/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD, HM. Soleh serta Plh. Bupati Mojokerto Didik Khusnul Yakin.

Berdasarkan hasil absensi yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih S.H, M.H, tingkat kehadiran sangat tinggi. “Jumlah kehadiran dewan lebih dari separuh maka Paripurna hari ini sah dan telah memenuhi Kuorum,” ujar Sekwan.

Plh. Bupati Mojokerto, Drs. Didik Chusnul Yakin, M.Si dihadapan pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan bahwa mulai tahun 2020 tidak ada lagi LKPJ Bupati akhir masa jabatan, tetapi cukup menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat 1.

“ Kami menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 merupakan rutinitas tahunan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Mantan Kadinkes ini juga mengatakan, sesuai dengan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“ Bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ujarnya.

Masih kata Didik, secara garis besar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2020, setelah dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Adapun rangkuman beberapa komponen inti dari APBD tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut yang pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2020 dari penetapan target sebesar 2 trilyun 341 miliar dapat terealisasi sebesar 2 trilyun 369 milyar yang terdiri dari pendapatan asli daerah dari target yang telah ditetapkan 477 miliar terealisasi sebesar 536 miliar 941 juta.

“ Dan perkembangan dari target belanja daerah yang telah ditetapkan sebesar 1 trilyun 291 miliar 865 Juta dapat terealisasi sebesar 1 trilyun 284 miliar 216 Juta. Dimana pendapatan yang sah dari target yang telah ditetapkan sebesar 572 miliar 785 Juta dapat terealisasi 549 miliar 914 juta. Sedangkan untuk pembiayaan dari penetapan tarif sebesar 340 miliar 383 juta dapat direalisasikan sebesar 348 miliar 529 juta,” terangnya.

Lebih lanjut dia katakan, pada aspek pencapaian indikator kinerja utama sebagai berikut, indeks pembangunan manusia tahun 2020 sebesar 73,83 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 73,53 %. Kemudian angka harapan hidup tahun 2020 sebesar 72,53 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 72,43 % kemudian presentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 10,57 %, angka tersebut lebih besar dari tahun 2019 yang sebesar 9,75 %. Kemudian tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 sebesar 5,75 %, angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar 3,61 %.

“ Ada dua faktor yang sangat mendasar mempengaruhi keancaran dan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di tahun 2020, pertama karena tetap terpelihara nya keharmonisan hubungan dan sinergitas kepentingan serta dedikasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menuju terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih baik,” tutupnya.

Tampak hadir pada paripurna Pembacaan LKPJ Bupati Mojokerto TA 2020 Forkopimda , Kapolres Mojokerto, Wakapolresta Mojokerto, Perwakilan Kodim 0815 , perwakilan Kejari, perwakilan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Sejumlah OPD Pemkab Mojokerto. (Din/adv).