JATIMPOS.CO/SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di Gedung Graha DPRD Sampang, Jl. Wijaya Kusuma Sampang, Kamis (24/2/2021).
Ketua DPRD Sampang, Fadol menjelaskan, regulasi pada Raperda inisiatif legislatif yang telah disahkan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini bertujuan agar memiliki jaminan dan hak untuk mendapatkan bantuan kebutuhan bertani berupa pupuk.
“ Kami membuat regulasi untuk kenyamanan, ketenangan dan hak petani yang dilindungi oleh peraturan daerah. Misalnya jaminan mendapat alat pertanian dan pupuk,” katanya.
Menurut Fadol, Perda inisiatif DPRD yang telah disahkan akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para petani serta mendorong pemerintah untuk mendukung kebutuhan petani.
" Kami sambil lalu melakukan sosialisasi dan mendorong pemerintah untuk memenuhi kebutuhan yang diminta para petani, " tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang karena berhalangan hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, dari hasil pembahasan Raperda tersebut pemerintah daerah dan legislatif memberikan petunjuk positif dan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dibidang pertanian.
“Pada prinsipnya, Raperda menjadi amanat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah demi meningkatkan dibidang pertanian dan mewujudkan kesejahteraan petani di Kabupaten Sampang,” katanya.
Dia menjelaskan pada sektor pertanian, melalui Dinas Pertanian akan memperhatikan adanya permasalahan defisit pupuk di Kabupaten Sampang, serta pembagian pupuk subsidi kepada para petani, maka dari itu Pemkab Sampang akan responsif menangani permasalahan pupuk untuk para petani.
Rapat paripurna itu di hadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sampang, anggota DPRD Sampang, Wakil Bupati Sampang, Forkopimda dan OPD Sampang.(dir/adv).