JATIMPOS.CO/JOMBANG - Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan Nota Penjelasan tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (1/8/2019). Rapat Paipurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan, aspek kebijakan pada perubahan APBD anggaran tahun 2019 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya.
Perubahan merupakan penguatan terhadap kebijakan berupa penambatan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Penanganan masalah pembangunan yang dianggap strategi dan prioritas bagi pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen perubahan RKPD tahun 2019 serta kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019,” katanya.
Lanjut dikatakan, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak.
“Kegiatan yang dianggarkan pada perubahan peraturan Bupati Jombang tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2019 sebesar 6 miliar 846 juta 935 ribu 500 rupiah merupakan belanja bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Disamping itu, ada beberapa pergeseran antara belanja dan antara kegiatan untuk mengakomodasi beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi khusus dan DAU tambahan untuk kelurahan.
Dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 proporsi pendapatan daerah masih didominasi dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah kemudian pendapatan asli daerah.
Ini berarti ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Salah satunya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah tanpa mendistorsi pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam Paripurna tersebut tampak hadir Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, Direktur PDAM, Perkebunan, PD Jombang, Camat dan Kabag. Lingkup Pemkab Jombang. (her)