JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 disahkan menjadi Perda definitif, Rabu (31/7/2019).


Pengesahan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Madiun, Ketua DPRD beserta para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Suwandi menjelaskan, sesuai laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, bahwa APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 terdapat perubahan. Diantaranya dari sisi pendapatan yang semula 1 trilyun 948 milyar 221 juta 158 ribu 179 rupiah bertambah 13 milyar 35 juta 274 ribu 994 rupiah 58 sen. Sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar 1 trilyun 961 milyar 256 juta 433 ribu 173 rupiah 58 sen.

Sedangkan dari sisi belanja yang semula 1 trilyun 961 milyar 813 juta 561 ribu 235 rupiah bertambah 164 milyar 565 juta 456 ribu 607 rupiah 84 sen. Sehingga jumlah belanja setelah perubahan sebesar 2 trilyun 126 milyar 379 juta 17 ribu 842 rupiah 84 sen.

Sementara itu dari segi pembiayaan untuk penerimaan yang semula 20 milyar 492 juta 403 ribu 56 rupiah bertambah 151 milyar 530 juta 181 ribu 613 rupiah 26 sen. Sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar 172 milyar 122 juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen.

“Sehingga dari sisi belanja terdapat kekurangan dana sebesar 165 milyar 122 juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap yaitu sebesar Rp 7 milyar,“ jelasnya.

Lebih lanjut dia katakan, untuk jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar  165 milyar 122 juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen digunakan untuk menutup kekurangan dana dari sisi belanja,  sehingga komposisi perubahan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 berimbang.

Sementara Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, pada dasarnya perubahan APBD TA 2019 ini guna mengakomodir perubahan situasi penganggaran dalam APBD TA 2019 dengan maksud untuk mengoptimalkan potensi yang terbatas supaya lebih tepat sasaran dan sesuai dengan skala prioritas.

“Kita berharap dengan ditetapkannya Perda Perubahan APBD Kabupaten Madiun TA 2019 ini akan lebih cepat dalam mewujudkan Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak serta Kabupaten Madiun yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur,“ pungkasnya. (jum)