JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna, Senin (29/7/2019).


Adapun agenda dalam paripurna tersebut, yakni Penyampaian Bupati terhadap usul persetujuan pemindah tanganan barang milik daerah.

Selain itu, Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA & PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 antara Pemkab Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dr H. Ali Mufthi, S.Ag.M.Si, yang dihadiri Bupati Ponorogo Drs Ipong Muchlissoni, Wakil Bupati Drs H. Soedjarno, MM, Wakil Ketua DPRD Anik Suharto, S.Sos, H. Slamet Hariyanto, SH dan H. Miseri Efendi, SH.MH, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekda Kabupaten Ponorogo, OPD dan Camat.

Ketua DPRD Ali Mufthi saat memimpin rapat paripurna mengungkapkan tentang pemgambilan keputusan ada tiga rangkaian.  
Pertama, tentang Propem Perda 2019 Perubahan, kedua tentang Hibah yang disampaikan oleh Bupati, yang diharapkan dalam akan bisa diputuskan, dan ketiga tentang Pengambilan keputusan tentang KUA & PPAS Tahun Anggaran 2020.

Usai penyampaian rancangan nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Ponorogo tahun 2020, Miseri Efendi selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ponorogo secara ringkas menyampaikan, hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 menghasilkan kesepakatan.

Kebijakan bidang pendapatan daerah, pendapatan total dari APBD 2020 adalah Rp 2.174.336.522.900. Terdiri dari pendapatan Asli daerah Rp. 280.152.331.500, Dana Perimbangan Rp 1.444.791.463.400.00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 449.392.728.000.

Secara Umum rancangan KUA dan PPAS rancangan APBD tahun 2020 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.194.636.552.900.

Sedang kebijakan pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020 diproyeksikan Rp 20.300.000.000 dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2020 diproyeksikan nihil.

Sementara itu Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Ponorogo, Puryono menyampaikan hasil asistensi dari Biro hukum provinsi Jawa Timur antara Bapem Perda tim Pemkab Ponorogo. "Tahun 2019 ini ada 13 Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo," kata Puryono.

Dalam perjalannya 13 Propem Perda tersebut, satu diantaranya dimintakan untuk ditunda terlebih dahulu pembahasannya, yaitu mengenai kawasan bebas rokok.

"Jadi dari 13 Propemda yang sudah ditunda terlebih dahulu," ucapnya. Kemudian Pemkab Ponorogo memasukkan atau mengusulkan 3 Raperda baru.

Oleh karena itu, disampaikan bahwa hasil dari asistensi saat konsultasi antara Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Ponorogo dengan Tim Pemkab Ponorogo terhadap perubahan atas program pembentukan peraturan daerah Pemkab Ponorogo tahun 2019.

Pertama, dasarnya Peraturan Gubernur Jatim No 20 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota.

"Adapun konsultasi Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Ponorogo dengan Tim peraturan daerah Pemkab Ponorogo, kemudian dimuat dalam bentuk asistensi," terangnya.

Seperti, usulan dari Pemkab Ponorogo yaitu pelarangan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Rekomendasi dari biro Pemprov Jawa Timur, agar judul pelarangan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, diubah menjadi Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran penjualan minuman beralkohol.

Alasan dari perubahan adalah judul tersebut sesuai dengan pasal 20 Ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan No 20 dan seterusnya, tentang pengendalian pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran dan penjualan minuman keras yang beralkohol.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang tetakhir dengan peraturan menteri perdagangan No 25 tahun 2019 yang menyebutkan, Bupati/Wali Kota dan Gubernur dapat membatasi tentang peredaran minuman keras didaerahnya.

Usulan kedua yakni, perubahan atas peraturan daerah kabupaten ponorogo No 16 tahun 2011 tentang perijinan tertentu.

Ke tiga, tentang Pencabutan Perda Kabupaten Ponorogo No 5 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tatakerja Pemerintahan Desa.

Demikian hasil asistensi dari Biro Hukum Provinsi Jatim antara Bapem Perda tim Pemkab Ponorogo," pungkasnya. (Adv/nur)