JATIMPOS.CO/TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Tuban Periode 2019-2024.
Bursa kursi 50 yang sedianya akan ditempati para caleg terpilih dan dalam waktu dekat akan dilantik ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 16 kursi, Golkar 9 kursi, Gerindra, PDIP, dan Demokrat masing-masing mengantongi 5 kursi.
Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 3 kursi. Sedangkan, partai Nasdem dan PPP masing-masing memperoleh 2 kursi. Terakhir, partai Hanura, PKS, dan PBB dengan masing-masing 1 kursi.
"Rapat penetapan ini, KPU menyampaikan secara resmi hasil perolehan kursi di DPRD Tuban. Menyampaikan pula kursi yang diperoleh masing-masing parpol di setiap dapil. PKB mendapat kursi terbanyak dengan 16 kursi," ujar Ketua KPU Tuban Fathul Iksan yang memimpin rapat di Kayu Manis Resto, Jalan Basuki Rahmat, Tuban, Senin (22/7).
Dari 10 parpol yang memastikan keterwakilan calegnya itu terpilih dari 5 Daerah Pilihan (Dapil). Dapil 1 meliputi Kecamatan (Montong, Kerek, Merakurak, dan Tuban) dengan jumlah 11 kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan (Palang, Plumpang, dan Widang) sebanyak 9 kursi.
Sedangkan, Dapil 3 meliputi Kecamatan (Semanding, Grabagan, Rengel, dan Soko) ada 12 kursi. Sementara Dapil 4 meliputi Kecamatan (Parengan, Singgahan, Bangingan, Senori, dan Kenduruan) dengan jumlah kursi 9. Terakhir, Dapil 5 meliputi Kecamatan (Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu) dengan kuota 9 kursi.
Selanjutnya dari penetapan ini, para caleg terpilih tersebut diminta secepatnya untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mengingat setelah tahapan ini akan dilakukan pelantikan anggota DPRD Tuban.
"Maksimal seminggu setelah ditetapkan ini harus melaporkan LHKPN," ungkapnya. (min)