JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Madiun terhadap pandangan umum 6 Fraksi terkait 4 Raperda Non APBD Tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (17/3/2021).

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dalam sidang paripuran tersebut menjelaskan secara jelas dan lugas semua pertanyaan dari 6 fraksi dewan itu satu persatu.

Adapun 6 fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar Nurani Sejetera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra.

Seperti halnya terkait Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Menurut Bupati Madiun, agar lebih melibatkan peran serta masyarakat secara menyeluruh dan mempunyai persepsi yang sama. " Hal tersebut akan kami perhatikan dan laksanakan, " ucapnya.

Salah satu perubahan yang akan diatur dalam perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 itu bukan hanya mengatur terkait tertib dalam keadaan bencana baik bencana alam maupun non alam, namun juga terkait dengan pengaturan pengenaan sanksi administrasi dan atau denda administrasi serta ketentuan pidana sesuai dengan jenis pelanggaran yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Tak hanya itu, Bupati menjelaskan tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023, bahwa Penyusunan RPJMD Kabupaten Madiun periode 2018 - 2023 disusun jauh sebelum adanya wabah COVID -19. Sehingga asumsi dan perencanaan pembangunan yang disusun tidak memprediksi adanya wabah tersebut, sehingga diperlukan adanya penyesuaian perencanaan pembangunan daerah yang salah satu tujuannya adalah mengatasi dampak COVID -19 ini.

Adanya skala prioritas yang berdampak langsung dalam kehidupan masyarakat seperti di bidang ekonomi, pertanian, infrastruktur dan lain-lain sehingga mempunyai target yang dapat diukur secara jelas dengan beberapa indikator yang ditetepakan.

Sementara terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, hal ini agar setiap Perda berguna dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan PAD serta tidak membuat para investor/Pengusaha meninggalkan Kabupaten Madiun karena terkendala perijinan. Dan, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, agar tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat dan PAD Kabupaten Madiun akan kami perhatikan dan pertimbangkan sebagai bahan penetapan tarif.

Sedangkan terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, Bupati menjelaskan, bahwa setiap Perda berguna dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan PAD dan juga tidak membuat para investor atau pengusaha meninggalkan Kabupaten Madiun karena terkendala perijinan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan mempertimbangkan sebagai bahan penetapan tarif. (jum/pkm).