JATIMPOS.CO/JOMBANG - Persoalan hibah lokasi pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) meminta rapat dengar pendapat (Hearing,red) dengan Komisi C DPRD Jombang.
Hal ini dilakukan, mengingat aktivis menganggap bahwa ada banyak ketidaksesuaian terkait hibah lahan tersebut.
Diungkapkan oleh Ketua FRMJ, Joko Fattah Rachim, ketidaksesuaian yang dimaksud pihaknya yakni hibah dilakukan oleh perorangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
“Inilah yang kami anggap tidak sesuai, bahwa ada perorangan yang menyumbang lahan untuk Pemkab Jombang. Dan lahan tadi dipergunakan untuk lokasi pengolahan limbah,” ungkapnya, Kamis(25/03/2021) usai hearing.
Diakui olehnya, berbicara terkait pengolahan limbah B3 yang ada di Kota Santri. Memang sudah berjalan selama puluhan tahun. Ironisnya, mereka (pengusaha, red) membeli limbah yang bakal diolah tadi dari berbagai pabrik yang ada di wilayah Indonesia.
“Bisnis limbah ini kan aneh, sebab pengusaha membeli bahan dari sejumlah pabrik yang ada di Indonesia. Kalau mengacu pada aturan, hal itu kan sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Mengingat jumlah pengusaha yang menekuni bidang pengolahan limbah B3 memang tidak sedikit. Alhasil dibentuklah koperasi yang beranggotakan kurang lebih 35 pengusaha. Nah anggota koperasi inilah yang urunan untuk menyiapkan lahan yang digunakan sebagai sentra pengolahan.
“Maka kami anggap ini tidak sesuai, sebab lahan yang nantinya dihibahkan ke Pemkab justru dari perorangan. Lebih jauh lagi, usaha yang dijalankan jelas-jelas menabrak aturan,” pungkas Fattah.
Sementara itu, Miftahul Huda, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang menyebut jika mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Atau dari aspek hukum, hibah tadi dibenarkan. “Jadi setelah hearing tadi, rekan-rekan FRMJ sudah dapat menerima. Sebab semua proses hibah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Berkaitan dengan hibah dari perorangan bukannya koperasi. Huda menegaskan jika sampai saat ini koperasi yang beranggotakan puluhan pengusaha masih atas nama pribadi. “Sampai hari ini koperasi masih atas nama pribadi yang memberikan hibah. Inilah yang kami sebut bahwa proses hibah dapat dibenarkan secara hukum,” jelas Huda.
Kenapa tahapan hibah tadi ditempuh, lanjutnya, lantaran apabila sudah tersedian lahan yang telah ditentukan. Barulah bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membuat sentra pengolahan limbah dapat dilakukan.
“Poin utama yang harus ditempuh yakni ketersediaan lahan yang dijadikan lokasi sentra pengolahan limbah B3. Setelahnya, barulah bantuan DAK baru dapat turun,” pungkas Huda. (her)