JATIMPOS. CO/KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto gelar sidang paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (29/3/2021).
Agenda sidang yakni pembacaan nota penjelasan 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, yakni Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Rapat Paripurna pembacaan nota penjelasan 3 Raperda tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE MM, dengan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Lc. M.Hum, serta Jajaran Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE mengawali rapat paripurna menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai kuorum karena anggota dewan lebih dari 50%. Berdasarkan absensi yang dibacakan, ada 39 Anggota dewan Kabupaten Mojokerto yang hadir serta 11 tidak hadir.
“Rapat paripurna sudah memenuhi quorum, sidang bisa dilanjutkan, kami mempersilakan dari Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda,” ucapnya.
Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra, Lc. M.Hum mewakili Pemda, membacakan nota penjelasan 3 Raperda, sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk di Jadikan menjadi Peraturan Daerah.
Ketiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang ketahanan pangan daerah, Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren.
Untuk mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran raperda tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan peraturan daerah.
Raperda tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan disusunnya.
Rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi Dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.
Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan kota budaya bangsa dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama semua unsur atau lembaga baik Unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah desa dan masyarakat.
Serta berbagai unsur lainnya, dimaksud disusun sebagai wujud nyata peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjalankan amanat ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah kabupaten atau kota selanjutnya.
Ditegaskan dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 antara lain meliputi a penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sosialisasi pelaksanaan deteksi dini.
Dan ketiga Raperda tentang Pesantren, Rancangan peraturan daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh perseorangan atau Yayasan, organisasi masyarakat Islam.
Masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala menyampaikan menyampaikan akhlak mulia serta Memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sebagaimana halnya lembaga pendidikan keagamaan yang lain terdiri dari Madrasah Diniyah dan lembaga pendidikan Alquran di Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan keberadaannya.
Berdasarkan data dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021 saat ini jumlah lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Mojokerto lebih kurang sebagai berikut 118 Pesantren, jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7500 orang dalam upaya lebih memberikan dukungan kepada Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam yang lain pemerintah daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya Untuk itu dalam ruang lingkup peraturan daerah ini diatur pemberian fasilitas dan fasilitasi yang meliputi fasilitasi pendidikan Diniyah non-formal dan fasilitasi pendidikan dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto. (din/Adv)