JATIMPOS.CO//SURABAYA- Dampak pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat ini terus dikaji. Terutama sinkronisasi dan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Karena itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menggelar Forum Komunikasi (Forkom) Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia dan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim.

Kegiatan berlangsung Selasa (6/4/2021) di Gedung DPRD Provinsi Jatim. ‘Alhamdulillah DPRD Jatim atas bimbingan dan petunjuk dari pimpinan dewan dan Pemprov Jatim bisa menggelar kegiatan Forkom pada hari ini,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Irsyad.

Peserta Forkom Bapemperda ini berasal dari Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Pemkab/Pemkot se-Jatim dan Ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota seluruh Jatim.

Menurut Hasan Irsyad, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan dan saran dari Dirjen Otoda Kemendagri saat mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi se-Indonesia, beberapa waktu lalu. Dirjen Otoda Kemendagri menganjurkan kegiatan Forkom dilaksanakan sebelum bulan Ramadan.

Pihaknya bersama Biro Hukum Pemprov Jatim melakukan kajian, ternya ada 55 Perda Jatim dan 64 Peraturan Kepala Daerah (Pergub) yang terdampak oleh UU Cipta Kerja. Saya tidak tahu kalau di provinsi-provinsi lain.

Setelah dilakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap Perda dan Perkada, lanjut Hasan Irsyad diharapkan pada akhir tahun 2021 sudah tuntas, sehingga pada program pembentukan Perda tahun 2022 bisa segera diajukan dalam bentuk revisi maupun pencabutan Perda.

Dalam Forkom Bapemperda ini, turut hadir sekaligus menjadi narasumber. Diantaranya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dr. Roberia SH, MH, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, MSi. (n)