JATIMPOS.CO/TUBAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tuban tengah mempersiapkan materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rencananya ada belasan Raperda yang akan diundangkan pada program peraturan daerah (Properda) di 2021.

Kepada Jatim Pos, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban Mohamad Abu Cholifah mengungkapkan ada enam belas Raperda yang akan menjadi pembahasan. Empat di antaranya dari inisiatif legislative selebihnya usulan dari eksekutif.

Empat Raperda usulan dewan adalah Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa,  Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Perangkat Desa.

Selanjutnya Raperda Tentang Corporate Social Responbility (CSR). Terakhir Raperda tentang Penanaman Modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ada dua Raperda inisiatif dewan yang mengalami perubahan di sejumlah pasal dan ayat, yakni Perda tentang Pemilihan Kades dan perangkat desa,” kata Abu sapaan akrabnya.

Kemudian dari usulan eksekutif di antaranya mengenai Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Kelembagaan), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Disabilitas.

Berikutnya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III dr. R. Koesma, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).

Menurutnya seluruh pembahasan Raperda ini sudah menjadi agenda prioritas legilatif bersama eksekutif. Artinya produk hukum yang akan dibahas dan diundangkan merupakan tujuan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Tuban yang semakin baik ke depan.

Namun, pria yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban menambahkan bahwa sampai tahap ini belum dibentuk panitia khusus. Melainkan masih pada tahapan pembuatan naskah akademik.

Politisi Dapil V (Bancar, Jatirogo, Jenu dan Tambakboyo) lebih lanjut menjelaskan pada tahap naskah akademik didasarkan pada hasil pengkajian, penelitian ilmiah, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, kata dia, naskah akademik akan terjaga netralitasnya sebagai sebuah kajian yang murni karena tuntutan akademik, melainkan bukan karena tuntutan kepentingan pihak-pihak tertentu melalui politik hukum. Harapannya Raperda yang dibuat oleh pemerintah dan DPRD agar lebih obyektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keilmuan hukum dan tata aturan pembuatan Perda.

“Progresnya nanti akan kami sampaikan, terlebih saat paripurna,” tandasnya.

Ditempat terpisah Ketua Fraksi Golkar Berbintang  DPRD Kabupaten Tuban, Suratmin, mengungkapkan keempat inisiatif Raperda dari dewan merupakan hasil rapat kerja dan masukan dari elemen masyarakat.

“Fraksi Golkar tentu mendorong keempat Raperda tersebut masuk dalam agenda pembahasan,” ungkapnya.

Menurutnya, memang ada sejumlah Perda yang akan mengalami perubahan. Hal yang melatarbelakanginya adalah karena seiring perkembangan waktu yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. (min)