JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap tiga Raperda non APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2020 dan 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (31/5/2021).
Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono dan dihadiri Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun serta para anggota DPRD Kabupaten Madiun dan sejumlah OPD terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mengatakan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu diantaranya Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengolahan sampah, Raperda tentang penyelenggaraan Sistim Penyediaan Air Minum, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun 2018 - 2023.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif, masing – masing Panitia Khusus (Pansus) melaporkan hasil pembahasannya di hadapan para peserta sidang paripurna. Pansus 1 yang membahas Raperda tentang pengolahan sampah disampaikan oleh Nurokhim dari Fraksi PKB, Pansus 2 yang membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2018 – 2023 disampaikan oleh Mashudi dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera dan Pansus 3 yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan Sistim Penyediaan Air Minum disampaikan oleh Hari Puryadi dari Fraksi Demokrat Bersatu.
“ Pada intinya semua Fraksi DPRD merekomendasikan tiga Raperda non APBD Kabupaten Madiun untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif, “ jelas Fery Sudarsono.
Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, bahwa tiga Raperda ini merupakan sesuatu kebutuhan yang harus segera dipenuhi, seperti pengelolaan sampah dan air minum untuk perbaikan sistem agar penataan serta pengelolaan yang baik dan benar sehingga mampu menciptakan pelayanan yang maksimal terutama terhadap dampak lingkungan hidup.
“ Jadi ketika ekonomi tumbuh harus diiringi dengan pengelolaan sampah yang baik dan tidak membawa dampak lingkungan. Perda ini, mengajak seluruh masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tersebut, “ jelasnya.
Sedangkan Perda tentang air minum diantaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang pentingnya air bersih di masyarakat. Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya dan kesediaan air bersih atau air minum yang dikonsumsi masyarakat. “ Untuk itu butuh peraturan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya dan pengadaan air tersebut,” terangnya.
Sementara terkait Perda tentang perubahan RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2018 – 2023 karena menyesesuaikan kondisi pandemi Covid -19, teramasuk konstraksi ekonomi dan pendanaan yang sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. " Ini kita rubah agar menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini, “ ujarnya.
Lebih lanjut dia katakan, usulan Tiga Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2020 – 2021 ini sudah melalui tahapan secara sistematik dan pembahasan bersama badan legislatif dan eksekutif sebelum diputuskan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda yang definitif. (jum).