JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Rencana eksekutif mengusung Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan local sedikit berliku.

Kalangan anggota dewan gabungan Komisi II dan Komisi IV yang membahas Raperda tersebut menilai secara substansi isi materi sudah diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No.14 Tahun 2017 tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat Banyuwangi. Hal ini membuat pembahasanya cukup alot.

Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV, Drs. Syarohni menjelaskan, secara substansi materi Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal sudah diatur didalam Perda No. 14 tahun 2017 tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat.

“Meskipun ada perbedaan hanyalah bersifat teknis sehingga secara substansi cukup diatur dalam Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda No. 14 tahun 2017 , “ jelas Syahroni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/06/2021).

Tetapi jika dipandang adanya substansi materi yang tidak memungkinkan diatur melalui peraturan teknis maka alangkah baiknya diusulkan melalui perubahan Perda No. 14 Tahun 2017 dan tidak perlu membuat Perda baru.

“Didalam Pasal 22 Perda No. 14 tahun 2017 diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan macam kesenian termasuk didalamnya kegiatan Banyuwangi festival cukup diatur melalui Perbup,“ jelasnya.

Demikian pula dengan penyelenggaraan kelestarian kesejarahan, kebahasaan,kesusasteraan,pakaian adat dan arsitektur bangunan. Jika festival diarahkan untuk pengembangan wisata daerah maka sebaiknya diatur tersendiri dalam suatu Perda yang tidak perlu secara langsung dikaitkan dengan pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.

“Secara inheren pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Banyuwangi selain berbasis sumber daya alam yang dimilikinya juga berbasis pada budaya dan kearifan local masyarakat Banyuwangi, untuk pembahasan selanjutnya masih akan kita laporkan kepada Pimpinan dewan,“ pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Rogojampi ini. (rzl)