JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas pengajuan RAPBN 2020, Kamis (17/06/2021).
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, rapat paripurna dewan dilaksanakan secara virtual melalui video conference yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Machrus dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekda Ir. H. Mujiono beserta jajaran menghadiri rapat pleno di Aula Sabha Swagata Blambangan.
Dalam Catatan Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang disampaikan melalui video conference, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, Pemkab Banyuwangi berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 9 kali berturut-turut, sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.
“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif dan Legislatif,” kata Bupati Ipuk Fiestiandani.
Oleh karena itu, Eksekutif berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya good and clean governance.
Selanjutnya secara umum Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020. Pendapatan Daerah Tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 3.268 triliun atau 101,04 persen dari target anggaran Rp. 3.234 triliun.
Pendapatan daerah Tanhu 2020 berasal dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 482,7 miliar atau 85,41 persen dari target anggaran Rp 565,1 miliar.
“Penerimaan daerah juga berasal dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang direalisasikan sebesar Rp 1.852 triliun atau 97,53 persen dari anggaran Rp 1,899 triliun. Dan realisasi transfer pemerintah pusat lainnya sebesar Rp 305,8 miliar atau 100 persen.
“Sedangkan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp 181,5 miliar dari anggaran Rp 150,6 miliar atau 120,53 persen, dan penghasilan lain yang direalisasikan secara sah sebesar Rp. 445,9 miliar dari anggaran Rp 313,8 miliar atau 142,09 persen,” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.
Dalam rapat paripurna Bupati Ipuk Fiestiandani juga memaparkan tentang belanja daerah dan transfer tahun 2020. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,140 triliun dari anggaran Rp 3,417 triliun atau terealisasi 91,90 persen.
Belanja daerah ini, pos-pos tersebut termasuk belanja operasional sebesar Rp 2.102 triliun, realisasi belanja modal sebesar Rp 553,3 miliar.
“Untuk belanja tak terduga selama tahun 2020 terealisasi sebesar Rp 90,2 miliar dari anggaran Rp 125,4 miliar atau 71,92 persen,” kata Bupati Ipuk.
Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp 127,5 miliar yang merupakan hasil penerimaan daerah dikurangi realisasi belanja daerah dan transfer.
Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian dari posko pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 187, I miliar dari anggaran Rp 187.080 miliar atau 100,01 persen. Demikian pula realisasi belanja pembiayaan sebesar Rp 4,1 miliar dari anggaran Rp 4,1 miliar atau 100 persen.
“Jadi, jumlah pembiayaan bersih adalah Rp 183,001 miliar, sehingga Sisa Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun anggaran 2020 adalah Rp 310,5 miliar yang merupakan hasil agregasi surplus anggaran dengan pembiayaan bersih,” ujarnya.
Usai pemaparan Nota Penjelasan Raperda Tanggung Jawab Pelaksanaan APBD Tahun 2020 oleh Bupati Banyuwangi. Rapat paripurna DPRD dinyatakan selesai dan ditutup. (rzl)