JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar sidang paripurna, dengan agenda penyampaian Bupati terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Ponorogo dan penyampaian pendapat Bapemperda terhadap usulan Raperda RPJMD Kabupaten Ponorogo 2021 - 2026, serta Raperda Pengarusutamaan Gender di Lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Selasa (22/6/2021).
Hadir dalam kegiatan rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, anggota DPRD, Wakil Bupati Ponorogo beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo.
Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita usai rapat paripurna kepada wartawan, mengatakan, bahwa dua Raperda ini memuat terkait visi misi, strategi, pengelolaan dan program Bupati Ponorogo dalam Ponorogo Hebat.
Menurutnya, pada acara rapat paripurna kali ini adalah tahap penyampaian RPJMD untuk memproses dengan tujuan bersama yang nantinya menjadi Perda dan laporan daerah.
" Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aman dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Ponorogo. Serta pengaruh kesetaraan gender dalam peran pembangunan daerah, " terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S.Pd menjelaskan, ada beberapa catatan yang memang belum dilampirkan dalam hasil evaluasi dari biro hukum Jawa Timur di dalam RPJMD Bupati Ponorogo.
"Juga ada point yang terpenggal, semoga ini hanya kesalahan teknis, karena nanti masih ada proses pembahasan dalam pansus, " pungkasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap Raperda RPJMD sesuai dengan rancangan awal dari visi misi Bupati Ponorogo terpilih ini, yang juga menjadi komitmen dari DPRD Ponorogo kepada masyarakat.
"Sehingga kita pastikan, bahwa DPRD kabupaten Ponorogo tidak akan mengganjal pada proses-proses dan program yang dicanangkan oleh Bupati terpilih, " terang Sunarto.
Lebih lanjut dia katakan, selama itu sesuai dengan regulasi yang ada, pihaknya akan mendukung sebagai mitra Pemerintah kabupaten Ponorogo. Sebagai wakil rakyat, tentu akan mengawal dan memberikan pelayanan pemerintah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Sedang untuk Raperda kesetaraan gender relatif tidak ada catatan, " jelasnya.
Sunarto juga menyampaikan, Raperda RPJMD sesuai dari Banmus nanti akan diputuskan menjadi Perda. Kemudian akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
Proses dari RPJMD ini, menurutnya, akan disetujui dahulu dari legislatif dan Bupati, baru nanti dievaluasi ke Provinsi Jawa Timur.
" Ini memang berbeda dengan Raperda lainnya. Karena dalam RPJMD ini memuat angka-angka keuangan, " pungkasnya. (Adv/nur).