JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda.

Pertama, penyampain laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi; Kedua,  penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020; Ketiga, penandatanganan Keputusan Bersama dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Setya Puji Lestari, didampingi dua Wakil Ketua DPRD lainnya,  H Subandi dan H Sholeh, serta dihadiri Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati, Wabup Mojokerto H Muhammad Barra, dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Mojokerto.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dalam masa PPKM Darurat ini dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu dengan menjaga jarak tempat duduk, dan dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan rapat hanya perwakilan fraksi. Mereka adalah Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang.

Setelah rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan oleh juru fraksi H Abdul Rokim.

Dalam laporannya ia menyampaikan bahwa kesimpulanya, semua fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Timur.

Realisasi belanja pegawai pada tahun anggaran  2020 yang hanya mencapai Rp859.503.050.561,65. atau capaian kinerja 86,70% dari anggaran sebesar Rp991.315.189.134,75.

Dijelaskan bahwa Belanja Pegawai yang mencapai 86,70% disebabkan karena: 

  1. Penganggaran kembali gaji CPNS 2019 di TA 2020 yang tidak terealisai karena baru direalisasikan pada Tahun 2021. 
  2. Banyaknya pegawai yang purna tugas. 
  3. Penganggaran estimasi kenaikan gaji peawai yang tidak terealisasi karena pada TA 2020 tidak ada kenaikan gaji pegawai.  

Adapun SILPA sebesar Rp346.294.020.745,41 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pelampauan Target Pendapatan Daerah Rp50.561.686.974,61.

b. Penghematan Belanja Daerah Rp292.530.953.105,60.

c. Penghematan Transfer Daerah Rp3.055.616.665,20.

d. Pembiayaan Netto Rp145.764.000,00.  

"Dengan nota anggaran yang telah dijelaskan oleh Bupati di paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui," jelas H Abdul Rokim.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati, M.Si menyampaikan banyak berterima kasih atas disetujuinya Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. 

"Pelaksanaan APBD tahun 2020 LKPJ Kabupaten Mojokerto sudah mendapatkan penilaian dari lembaga BPK RI dan alhamdulilah kita mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan-temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti, " pungkas Bupati Mojokerto. (Adv/din)