JATIMPOS.CO/SURABAYA - DPRD Provinsi Jatim mencermati perkembangan data pandemi Covid-19 dan penanggulangan dampaknya masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Kebijakan migitasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hendaknya diseimbangkan dengan kegiatan recovery sosio-ekonomi dan politik di Jawa Timur.

“Memberlakukan PPKM secara tegas dan terukur, tetapi juga harus diimbangi rasa kemanusiaan kepada berbagai lapisan masyarakat bawah dan pebisnis agar tidak terjadi resistensi masyarakat,” kata Ketua Pansus Perubahan Raperda RPJMD Provinsi Jatim Tahun 2019-2024, H. Muzammil Safi’I, SH, MSi.

“Resistensi masyarakat secara luas justru menjadi faktor destruktif bagi penanggulangan pandemi Covid 19 dan recovery ekonomi,” ujarnya dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jatim tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jatim Tahun 2019-2024 yang disampaikan Juru Bicara Yordan M. Batara Goa, ST, M.Si, Kamis (12/8/2021).

“Pertumbuhan ekonomi merupakan fondasi penting untuk mendorong indikator pembangungan yang lain, antara lain TPT, Penurunan Penduduk Miskin, IPM, IPG dan indikator penting lainnya,” tambahnya.

Menurutnya, kemiskinan merupakan permasalahan klasik di Jawa Timur, persentase penduduk miskin Jawa Timur tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 11,48% dari tahun 2019 sebesar 10,2%.

Kemiskinan Jawa Timur selalu di atas angka kemiskinan nasional, yaitu tahun 2019 sebesar 9,22% dan meningkat sebesar 10,19% di tahun 2020. Pada bulan Maret 2021, kemiskinan nasional telah mengalami penurunan menjadi 10,14%, namun kemiskinan di Jawa Timur masih berada pada angka 11,4%. Prosentase kemiskinan di Jawa Timur ini setara dengan 13.240 jiwa.

Dikatakan, Pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah berakibat pada penurunan realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020, yaitu Pertumbuhan ekonomi menjadi -2,39 dari target 5,54-5,55, Persentase Penduduk Miskin sebesar 11,46 dari target 10,41-10,20, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,84 dari target 3,80- 3,78.

“Oleh sebab itu, Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar strategi pembangunan, arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 difokuskan pada pemulihan dan peningkatan  tiga capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Jawa Timur tersebut,” ujarnya.

Pansus juga merekomendasikan agar arah kebijakan dalam Perubahan RPJMD harus fokus pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,42-5,12% di tahun 2022, 3,45-5,15% di tahun 2023 dan 3,48-5,18 di tahun 2024.

Berdasarkan atas hasil pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Pansus memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut:

Dalam rangka menanggulangi Covid 19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tetap berjalan dalam lima strategi, yaitu melakukan promotif dan preventif (imbauan kepada masyarakat untuk melakukan physical dan sosial distancing. Mendorong pola hidup bersih dan sehat, memakai masker, dan melakukan gerakan 5M).

Menggerakkan semua jaringan masyarakat, lembaga negara, dan rumah sakit agar secara gotong royong meningkatkan kapasitas rumah sakit di sebagian besar wilayah Jawa Timur untuk memberi jaminan kepastian berobat bagi masyarakat.

Memperkuat dan memfasilitasi simpul-simpul ketahanan sosial, seperti Kampung Tangguh yang telah bergerak sejak awal masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, Perubahan RPJMD ini dilakukan dalam rangka untuk menjamin terpenuhinya target pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur, meskipun berada dalam masa pandemi Covid-19.

Perubahan RPJMD sebagai penyesuaian adanya pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada segala sektor bidang pemerintahan serta adanya perubahan kebijakan nasional. (iz/yus)