JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna nota penjelasan Bupati Pamekasan mengenai Raperda perubahan atas Perda no 9 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023, di ruang paripurna setempat, Senin (30/8/2021).
Pantau di lapangan rapat paripurna tersebut digelar secara terbatas yang diikuti oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Pamekasan. Selain itu, rapat paripurna juga digelar secara daring.
Tampak hadir, Pimpinan Ketua DPRD Pamekasan beserta anggotanya dan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman menyampaikan, sesuai dengan pasal 133 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Pamekasan nomer 1 tahun 2019 tentang tata tertib (tatib), bahwa forum telah memenuhi syarat. Maka dari itu, rapat paripurna tentang perubahan RPJMD tahun 2018 - 2023 dapat gelar secara terbuka untuk umum.
"Sesuai dengan daftar hadir yang saya sediakan rapat paripurna dihadiri sebanyak 32 anggota DPRD dan yang tidak hadir hanya 12 anggota," kata Fathor Rahman.
Menurutnya, pimpinan daerah atau dalam hal ini Bupati Pamekasan telah menyerahkan draf tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023, melalui surat Sekretaris DPRD Pamekasan pada tanggal 26 Juli 2021 nomer 050/292/432.401/2021 dengan berita penyampaian Raperda perubahan RPJMD.
"Secara resmi nota penjelasannya akan disampaikan dalam forum rapat paripurna hari ini," papar Fathor.
Terpisah, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengaku telah mengajukan perubahan tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023. kata Baddrut sapaan akrabnya, RPJMD kabupaten Pamekasan harus disesuaikan dengan perubahan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Timur.
"Nah, dari alasan itulah kita barusan mengajukan perubahan RPJMD, tapi secara umum tidak ada perubahan yang sangat signifikan. Artinya program prioritas tetap jalan, cuman RPJMD kita harus sesuai dengan RPJMN dan RPJMD provinsi," pungkasnya. (Adv/*)