JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda Penetapan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto masa bakti 2019 – 2024 secara definitif, digelar di ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (9/9/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto sementara Ayni Zuroh, SE.MM, dan Wakil Ketua DPRD H. Ismail, SE yang dihadiri 31 anggota, dari 50 orang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Indra, kabag Perudangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto membacakan surat keputusan DPRD dalam sidang paripurna.
Berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto, maka ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto priode 2014-2019 yakni, Ketua Ayni Zuroh dari PKB, Wakil Ketua masing-masing Setia Puji Lestari dari PDIP, H. Subandi dari Partai Golkar serta H. Soleh dari Partai Demokrat.
Sidang paripurna diakhiri dengan penanda-tanganan penyerahan pimpinan dewan dari Ketua DPRD yang lama H Ismail Pribadi kepada Ketua DPRD yang baru Ayni Zuroh.
Perlu diketahui jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, periode 2019-2024 adalah 50 orang dengan perincian:
PKB meraih 10 kursi, PDIP 9 kursi, Golkar 6 kursi, Demokrat 5 kursi, PPP 5 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Hanura 2 kursi, PAN 2 kursi serta PBB 1 kursi. (din)