JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bondowoso atas pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) diharapkan pihak eksekutif menjunjung tinggi rasa saling menghormati atas hasil keputusan akhir.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir usai melaksanakan rapat paripurna laporan pansus pembentukan TP2D Kabupaten Bondowoso, di Gedung DPRD setempat, Sabtu (25/9/2021).

"Kita semua adalah bonekanya perundangan dan regulasi yang ada, jadi hendaknya kita patuhi ketetapan yang ada, DPRD tidak akan interfensi terhadap kewenangan masing-masing pihak," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PPP Barri Sahlawi Zain mengungkapkan bahwa beberapa proses yang dilakukan oleh teman-teman Pansus terdapat perbedaan pandangan yang cukup dinamis dalam menyikapi lahirnya Perbub 49 tahun  2021 tentang TP2D.

"Ada beberapa fakta yang kita temui, yang menjadi persoalan perbup TP2D dianggap menyalahi amanah permendagri yaitu selain secara prosedural perbup itu harus difasilitasi oleh Gubernur sekaligus saran fasilitas itu harus di ikuti," ujarnya.

Akan tetapi, setelah kita Raker dengan Kabag Hukum dan juga kita membaca hasil fasilitas ada potensi kontradiksi antara pasal 1 dan pasal yang lainnya.

"Misalnya pasal 3 itu secara jelas dinyatakan bahwa TP2D ini bukan termasuk bagian perangkat daerah, berarti kan lembaga independen yang hasil produknya nanti akan dijadikan satu pertimbangan oleh Bupati untuk kebijakan-kebijakan dalam pembangunan di Kabupaten Bondowoso," ungkapnya.

Sementara hasil fasilitas dari Gubernur, dinyatakan bahwa harus melibatkan perangkat daerah menjadi anggota sekaligus menjadi ketua TP2D.

"Nah, titik persoalannya disitu, sebagai mana yang telah di paripurnakan, itu bukan merevisi, saya kira satu hal yang berbeda, akan tetapi merekomendasikan kepada Bupati untuk segera melakukan evaluasi tentan Perbup tentang TP2D sesuai dengan hasil fasilitas dari gubernur. Saya yakin persoalan evaluasi ini akan ditindak lanjuti oleh Bupati, hasilnya seperti apa itu kewenangan dari Bupati," jelasnya.

Akan tetapi yang terpenting dari aspek hukum pada aspek kewenangan, pembentukan TP2D merupakan kewenangan dari Bupati jadi tidak ada persoalan.

"Kalau secara prosedural Bupati sudah meminta fasilitas dari Gubernur. Kami dari fraksi PPP sudah menilai sudah tidak ada persoalan, justru kalau kita mengikuti fasilitas dari gubernur 100 persen yang melibatkan OPD untuk menjadi ketua TP2D, justru akan menabrak pasal yang lain," pungkasnya. (eko)