JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Permohonan hearing Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto sekaligus Wali Murid SDN Pohkecik 1 terkait buku LKS diduga Bodong, mulai di respon oleh DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto diundang untuk mengikuti hearing bersama Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto, di Ruang Pertemuan Raden Wijaya Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RA Basoeni Nomor 35 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/9/2021).

Hadi Purwanto mengatakan, dirinya dulu berkirim surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto perihal permintaan hearing, tertanggal 2 Juli 2021, baru kemarin dapat pemberitahuan dan undangan dari DPRD  untuk hearing dengan BK DPRD.

”Kami dapat surat undangan hearing dengan Badan kehormatan DPRD, dari DPRD ditandatangani ketua Dewan Ayni Zuroh SE MM, Kamis (30/9) pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang pertemuan DPRD,”  ujarnya.

Hadi Purwanto, ST kepada wartawan menuturkan, secara pribadi merasa kecewa karena saat pertemuan, pertanyaan yang dibuka oleh Subandi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto disuruh sampaikan aspirasi. Padahal sudah jelas 3,5 bulan yang lalu pihaknya sudah mengumpulkan berkas barang bukti saya lampirkan pada berkas pengaduan.

”Persoalan kami sebatas penyampaian aspirasi, berarti berkas pengaduan kami  masuk selama 3,5 bulan lalu tidak dipelajari, hanya ditumpuk saja,” ungkap Hadi.

Masih kata Hadi Purwanto, apa yang dikatakan pimpinan DPRD yang mengatakan peraturan yang mengatur tata ber-acara Badan Kehormatan belum siap. Artinya Alat Kelengkapan DPRD (BK) tidak berfungsi sesuai ketentuan. ”Belum siapnya aturan yang mengatur BK, tidak mungkin perkara saya ada solusi,” ucapnya.

Hadi Purwanto juga menandaskan, bila nantinya tidak ada tindakan dewan terhadap terlapor, Akhyat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, pihaknya akan lakukan aksi. ”Bila aspirasi tak ditanggapi, kami perjuangkan terus dengan pengerahan massa, demo menuntut keadilan sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Subandi saat dikonfirmasi mengatakan dengan mendengarkan cerita langsung dari wali murid lebih detail daripada baca berkas. Dan  pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan dugaan kasus penjualan buku bodong yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Akhiyat.

“Saya bersama Ketua Dewan maupun pimpinan Dewan lainnya ingin mendengarkan secara detail agar pemahaman kami tidak salah tafsir. Jika hanya membaca berkas barang bukti kasus penjualan buku bodong ini rasanya kurang lengkap kalau belum mendengarkan secara langsung dari pemohon hearing, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya. (din)