JATIMPOS.CO/BATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD antara DPRD Kota Batu bersama Walikota dalam Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Utama Lt 5 Balaikota Among Tani, Kamis (30/09) malam.

Perwakilan DPRD Kota Batu menyampaikan, Perubahan APBD dilakukan untuk mengkaji dan mengevaluasi secara komprehensif program kerja Pemerintah Daerah agar sinergitas pembangunan dapat dicapai.

Dalam persetujuan ini DPRD berpesan agar seluruh penganggaran dan kegiatan dialokasikan dalam mendorong pencapaian sasaran pemulihan ekonomi makro pasca pandemi dan difokuskan pada sektor unggulan yang dapat mendorong ekonomi daerah.

Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko terima kasih atas kerjasama DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Daerah sehingga pembahasan bisa dilakukan secara tepat waktu.

"Raperda APBD yang telah disetujui ini merupakan landasan dan pedoman untuk melakukan program kegiatan daerah" kata Walikota.

Harapannya, program kegiatan Pemerintah Kota Batu dapat dilaksanakan dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (yon)