JATIMPOS.CO/PONOROGO - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, terkait adanya tuntutan warga yang meminta agar segera diadakan pengisian Kepala Desa Antar Waktu (KDAW), Senin (01/11/2021).
Sidak tersebut diikuti Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Eka Rekno Setyani, H. Agung Priyanto, Eko Priyo Utomo, Mahfut Arifin dan H. Wahyudi Purnomo.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan sidak bersama anggota, seiring dengan adanya laporan warga yang menginginkan agar Desa Muneng segera dilakukan pengisian Kepala Desa Antar Waktu (KDAW).
" Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, yang baru turun di bulan Oktober kemarin, diperbolehkan untuk pengisian KDAW maupun perangkat desa yang lagi kosong, " terang Eka usai acara pertemuan.
Eka Rekno Setyani menjelaskan, dalam Permendagri 82 pada pasal 8 ayat 3 disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, BPD malaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain.
Lebih lanjut dia katakan, bahwa untuk KDAW di Desa Muneng ini nanti teknisnya, bermusyawarah dengan BPD, dan sejumlah warga kurang lebih 70 orang dan tokoh masyarakat.
"Soal siapa yang menjadi calon KDAW, itu kembali tergantung pilihan warga di desa tersebut, siapa yang diajukan. Maka dari itu, ada tahapan musyawarah, jika yang kemarin maju, kemudian ini juga diajukan boleh, " jelasnya.
Selain Kepala Desa Kosong, menurutnya juga ada kekosongan Sekdes dan perangkat desa lainnya.
“Setelah melaksanakan Pemilihan KDAW baru bisa melaksanakan pengisian perangkat, karena masa KDAW di desa Muneng berakhir tahun 2025, " tambahnya.
Komisi A DPRD Ponorogo menghendaki KDAW ini memang segera dilaksanakan. Targetnya November hingga Desember tahun 2021 sudah terisi. Karena untuk pelaksanaan ini sudah masuk dalam anggaran APBDes 2021.
"Selain di Desa Muneng Kecamatan Balong, juga ada, yaitu Desa Somoroto Kecamatan Kauman dan desa Karangpatihan Kecamatan Pulung, yang juga meminta adanya pengisian KDAW, " ungkapnya.
Ditempat yang sama, Mahfud Arifin salah satu anggota di Komisi A mengatakan, secara aturan dan kondisi alam yang saat ini masih masa Pandemi Covid-19 diperbolehkan melakukan pengisian KDAW.
Terkait anggaran, setelah dilakukan pertemuan dengan pj. Kades dan pj. Sekdes anggaran Pilkades KDAW ternyata sudah siap.
"Hal ini dibuktikan, di dalam PAPBDes Muneng sudah dianggarkan untuk Pemilihan Kades Antar Waktu, " terang Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menambahkan, bahwa pemilihan KDAW itu berbeda dengan pemilihan Kepala desa Devinitif. Disamping waktunya singkat karena yang memilih adalah perwakilan.
"Bila semua telah siap, Segera untuk melaporkan ke Camat, bahwa desa Muneng siap mengadakan pemilihan KDAW, " pungkasnya. (Adv/nur).