JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi - Fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2022.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna lantai 3 DPRD Ponorogo pada Kamis (4/11/2021) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto.
Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo bersama jajaran anggota DPRD Ponorogo dan Forkopimda Ponorogo.
Menanggapi nota keuangan yang disampaikan Bupati Ponorogo pada rapat paripurna sebelumnya, sebanyak 8 fraksi di DPRD Ponorogo meliputi NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKS dan Amanat Persatuan, menyampaikan masukan serta pandangan umum terhadap Raperda APBD tahun 2022.
Dari kedelapan fraksi yang ada, sebagian memberikan catatan dan nengkritisi prinsip penganggaran yang dilakukan OPD yang masih perpedoman pada Money Follow Function, dimana seharusnya OPD menggunakan anggaran dan mendasar pada pola Money Follow Programme.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sangat berterima kasih atas kritikan dan saran yang dilontarkan fraksi-fraksi dalam pandangan umum, saat ini pihaknya melihat di era APBD 2022 agar supaya ada inovasi.
Sugiri menyebut, ide dan saran yang disampaikan dalam Pandangan Umum fraksi menjadi alat untuk bersinergi sesuai dengan visi misi Kabupaten Ponorogo kedepan.
"Saya mengucapkan sangat terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD Ponorogo atas masukan ini. Kita akan menyesuaikan, agar gotong royong antara eksekutif dan legislatif bisa pas, " ucapnya.
Sementara itu, Sunarto Ketua DPRD Ponorogo, menjelaskan, seperti yang telah disampaikan tiap fraksi. Ada sejumlah masukan, usulan dan pertanyaan pada PU fraksi yang disampaikan tersebut.
Selain itu juga terkait penataan organisasi (mutasi), dalam hal ini menjadi kewenangan Bupati. Jika dirasa sudah cocok dengan formasi yang sekarang, itu sudah menjadi hak Bupati.
"Kita (legislatif) sebagai fungsi kontrol hanya berwenang untuk mengingatkan saja. Selama itu sesuai dengan regulasi yang ada, " tambahhnya.
Lebih lanjut dia katakan, perlu dilakukan mutasi atau tidak itu sudah menjadi kewenangan Bupati. Selama tidak melanggar aturan boleh-boleh saja. Melakukan (mutasi) ataupun tidak melakukan, itu diperbolehkan.
Selama pandemi ini, Pemkab banyak melakukan kebijakan dari pemerintah pusat. " Artinya, tidak diperbolehkan mengambil langkah sendiri terkait pandemi covid-19. Apabila mengambil langkah-langkah penyelesaian covid-19, itu hanya sedikit kolaborasi, " pungkasnya. (Adv/nur).