JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pengelolaan sampah regional di Jawa Timur menimbulkan permasalahan baru. Diantaranya Keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi dan sebagainya. Karena itu Komisi D DPRD Jatim ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan ramah lingkungan sehingga menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Masduki, S.PD.I juru bicara Komisi D DPRD Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (18/11/2021).

Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan pertambahan, jenis dan volume sampah yang semakin beragam

“Sampah telah menjadi permasalahan regional dan nasional sehingga perlu dilakukan pengelolan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar memberikan manfaat ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkugan serta dapat merubah perilaku masyarakat. Pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2025 Indonesia bebas sampah,” ujarnya.

Sesungguhnya sudah ada Perda No.4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sesuai perkembangan, banyak kekurangan sehingga Komisi D DPRD Jatim ajukan revisi.

“Komisi D DPRD Provinsi Jatim dalam perkembangannya Perda No 4 tahun 2010 memiliki banyak kekurangan secara yuridis sehingga tidak dapat digunakan secara maksimal untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengaturan pengelolaan sampah regional di Jawa Timur,” ujarnya.

Dengan kata lain, bahwa Perda tersebut tidak dapat lagi dijadikan sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah regional di Jawa Timur. Berdasarkan revisi, maka komisi D menyampaikan perubahan, memutuskan melakukan pencabutan atas perda no 4 tahun 2010 dan menggantinya dengan Perda terbaru sebagaimana diatur dalam lampiran II angka 237 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Disebutkan, permasalahan keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi dan permasalahan lain tidak diatur dalam Perda no 4 Tahun 2010 sehingga terdapat urgenitas yuridis untuk dapat segera digantikan revisi.

Oleh karena itu untuk mengatasi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam bidang pengelolaan sampah, komisi D DPRD Jatim melakukan revisi melalui naskah akademik.

Salah satu pokok pikiran yang ada dalam Perda baru yakni menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pengeloaan sampah, melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, memfasilitasi pengembangan.

“Dan melakukan upaya pengurangan pemanfaatan sampah, melaksanakan pengelolaan sampah dan menghasilkan fasilitas sarana dan prasarana, mendorong dan memfasilitasi pemanfaata hasil pengolahan sampah, memfasilitasi penerapan teknologi spesifik, lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk menangani dan mengurangi sampah dan melakukan koordinasi,” paparnya. (iz)