JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Penolakan draft KUA PPAS oleh Ketua DPDR Bondowoso H. Ahmad Dhafir yang dikirimkan Bupati Bondowoso melalui Tim Anggaran kepada DPRD Bondowoso, disayangkan oleh Anggota DPRD Bondowoso Fraksi PKS, Fathorosi.

Kepastian informasi penolakan DPRD terhadap KUA PPAS diperoleh dari salah satu anggota Tim Anggaran yang mengantarkan langsung ke gedung DPRD pada Sabtu (22/11/2021) kemarin.

Namun di satu sisi saat dikonfirmasi kepada ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, beliau menolak atas tuduhan penolakan draf KUA PPAS.

Menurut Fathorosi, penolakan terhadap draf KUA PPAS baru pertama kali terjadi dalam sejarah Bondowoso.

"Iya baru terjadi sekarang dan pertama kali, bahkan ini menjadi satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang menolak draf KUA PPAS," ungkap Fathor.

Menurut Fathor, Penolakan terhadap KUA PPAS tidak sesuai dengan semangat yang diusung oleh pansus 1 yang berkomitmen menuntaskan pembahasan RPJMD agar bisa segera melakukan pembahasan APBD 2022.

Hal ini juga bertentangan dengan hasil saran dan arahan biro hukum provinsi Jatim kepada tim pansus l pada tanggal 10 Nopember.

"Biro Hukum Provinsi Jatim menyampaikan arahan untuk Bondowoso melakukan koordinasi dengan Situbondo. Nah di Situbondo ini pembahasan KUA PPAS sudah selesai meskipun ada keterlambatan," katanya, Kamis (25/11/2021).

Kedua belah pihak antara legislatif dan eksekutif itu harus ada satu komitmen sebagaimana yang telah disarankan oleh biro hukum.

"Sebenarnya pada saat kita konsultasi ke biro hukum itu semuanya clear. Disana ada satu opsi, abaikan RPJMD perubahan dengan memakai RPJMD lama sebagai payung hukum untuk menyusun KUA PPAS," tegas Fathor.

Ia menambahkan bahwa Setelah KUA PPAS dibahas nanti, ditindaklanjuti dengan penyampaian rancangan APBD tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah dan itu sudah disepakati bersama. Mau pakai RPJMD lama atau yang baru, KUA PPAS sepakat akan dibahas. Nah, tapi kemudian sekarang itu diabaikan.

"Jika kemudian ketua DPRD memerintahkan kepada Sekwan untuk menolak draft KUA PPAS, ini dasar pertimbangannya apa, ini sangat saya sayangkan," tegasnya.

dirinya menjelaskan bahwa, dalam wujud rapat kordinasi unsur pimpinan ada ketua fraksi ketua komisi dan kerua dprd sendiri. Ini belum ada pembahasan sama sekali mau menolak atau menerima.

"Apakah selama ini sudah dikonsultasikan dengan anggota DPRD yang lain, Saya sebagai anggota DPRD Bondowoso sekaligus anggota pansus l belum pernah menerima atau ada pembahasan itu," jelasnya.

Mekanismenya jelas, penyerahan itu cukup melalui Sekwan yang kemudian dilaporkan pada ketua. Memang sudah terkonfirmasi satu minggu yang lalu bahwa ada isue jika ketua menolak rencana penyerahan draft KUA PPAS oleh eksekutif. Itu yang saya katakan belum ada pembahasan.

"Nah, ternyata setelah eksekutif melalui tim anggaran menyerahkan draft KUA PPAS tadi malam itu, pak sekwan tidak menerima dengan alasan perintah pak ketua," pungkasnya. (eko)