JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren tahun 2021, diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya dalam menerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan H. Syaiful Bahri Husnan, anggota DPRD Bondowoso Fraksi PPP saat menggelar public hearing, di halaman TPQ Nurussalam, Desa Sumber Kemuning, Tamanan, Bondowoso, Selasa (23/11/2021).
"Niat baik pemerintah dalam memberikan bantuan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia, jangan sampai menjadi jebakan batman bagi para penyelenggara keagamaan, karena dikhawatirkan nanti ada kendala administrasi justru membuat pengasuh atau pengelola pesantren bisa terbentur dengan pidana," kata Gus Syef panggilan akrabnya.
Oleh karena itu, hasil dari diskusi dan dengar pendapat dari masyarakat, agar Pemerintah Daerah menyediakan pendampingan.
"Pendampingan bukan hanya dalam hal sosialisasi, tetapi juga dalam hal Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan lain sebagainya," ujarnya.
Tidak hanya itu, ada beberapa masyarakat yang juga mengusulkan tentang data guru ngaji di Bondowoso serta insentifnya.
Ia pun menanggapi hal tersebut bahwa, kedepan verifikasi guru ngaji tidak hanya melibatkan Pemerintah Daerah maupun Desa, tapi juga akan melibatkan lembaga keagamaan lainnya, seperti NU dan Muhammadiyah.
"In shaa Allah kedepan akan dibuat lebih terbuka terkait siapa saja yang ber hak mendapatkan insentif guru ngaji tersebut," ungkapnya.
Setelah itu, semuanya akan di publish ke publik, sehingga masyarakat bisa mengkoreksi langsung, mana yang layak dan tidak.
"In shaa Allah di tahun 2022 mendatang informasi keterbukaan publik akan dibuka, jadi tidak hanya data guru ngaji, tapi semua pelayanan, baik tentang Adminduk maupun infrastruktur dengan teknologi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya. (eko)