JATIMPOS CO/KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan pendapat fraksi fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Aanggaran 2022. Rapat berlangsung di  ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A. Basoeni No 35 Sooko, Mojokerto, Kamis (25/11/2021).

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, SE, MM didampingi  3 Wakil Ketua Setia Puji Lestari, H. Subandi dan HM Soleh, serta  dihadiri Bupati Mojokerto Hj. Ikfiba Fahmawati, Wabup Mojokerto Mohamad Al Barra, Sekda Kab. Mojokerto Teguh Gunarko serta Sejumlah Kepala OPD Pemkab Mojokerto.

Sebelum penetapan Raperda APBD T.A 2022 dan penandatanganan berita acara keputusan bersama atas Raperda tentang APBD TA 2022 dalam sidang paripurna, terlebih dahulu DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Jubir Abdur Rokhim, S.Pd anggota DPRD dari Fraksi PDIP membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD T.A 2022. 

Abdur Rokhim dalam membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran dan pendapat akhir Fraksi fraksi menyebutkan, bahwa penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto direncanakan mencapai Rp 2,3 triliun lebih yang mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliar lebih. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran 2021, sebesar Rp 2,4 triliun lebih.

“Adanya Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dimana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru, akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional, sehingga penurunan daya beli masyarakat dan penurunan permintaan pasar luar negeri,” kata Rokhim.

Pendapatan daerah sebesar Rp 542 miliar lebih juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD 2021, yang sebesar Rp 55 miliar. Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan yang lain lain.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto, lanjut Jubir Fraksi Dewan, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar, sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar Rp 164 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.693.342.542.040, mengalami penurunan sebesar Rp 148.236.338.019 jika dibandingkan dengan periode yang sama APBD tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.841.578.920.059.

“Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.570.437.478.000, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122. 905.064.040,” pungkas Abdur Rokhim.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, berdasarkan laporan Pansus dan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir Fraksi – Fraksi dewan yang dibacakan oleh Abdur Rokhim menyatakan setuju Raperda APBD TA 2022. 

 ”Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Penetapan Raperda tentang APBD 2022. Semua saran, catatan, harapan fraksi-fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD pada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti,“ ucap Ayni Zuroh.

Kesimpulan ini menjadi dasar akan dituangkannya pada keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda APBD TA 2022.

Sementara itu Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si, pada Sidang paripurna mengatakan, penyusunan APBD merupakan hak dan kewajiban Pemda yang setiap tahun dilaksanakan dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagai upaya memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. APBD memuat prioritas prioritas pembangunan  terkait kebijakkan, dan target  yang dicapai sesuai kemampuan sumberdaya yang ada.

”APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggara kemampuan daerah  untuk memenuhi pelayanan pembangunan  dalam kurun waktu satu tahun,” ucapnya. 

Lanjut dikatakan Bupati Ikfina, dalam penyusunan dan pembahasan APBD Tahun 2022 ini meski masih dalam musim Pandemi covid-19 dan jumlah anggaran yang terbatas, kita tetap bisa mengakomodir aspirasi masyarakat dan disesuaikan dengan Visi Misi kabupaten Mojokerto.

“Sebelum Raperda tentang APBD 2022 diundangkan dalam lembaran daerah, telebih dahulu akan segera diajukan evaluasi Gubernur Jatim, dan semoga tahapan tersebut lancar sehingga seluruh kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan” kata bupati. (Adv/din)