JATIMPOS.CO//SURABAYA- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan layak tentang nota keuangan yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terhadap Raperda Tahun 2022 di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/11/2021).
Pendapat Banggar DPRD Jatim yang disampaikan Drs. H. Subianto, MM pada sidang lanjutan DPRD Jatim Senin malam (29/11/2021) menyatakan, RAPBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022 yang disampaikan Gubernur Khofifah pada Senin siang layak untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi atau komisi-komisi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, nota keuangan yang telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur adalah proses awal untuk dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Jatim untuk melakukan pembahasan, pencermatan dan pengkajian terhadap struktur RAPBD Provinsi Jatim tahun angagran 2022.
“Pembahasan APBD Tahun anggaran 2022 telah dilakukan sesuai mekanisme yakni terlebih dahulu telah dilaksanakan pembahasan kebijakan umum APBD atau KUA dan prioritas pemberlakuan anggaran sementara atau PBAS untuk disetujui bersama Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Gubernur Khofifah, maka badan anggaran mencermati dan mengkaji terhadap RAPBD dapat disampaikan sebagai berikut : Pendapatan daerah pada RAPBD 2022 diproyeksikan 27 truiliun 463 miliar 406 juta 114 ribu 723 rupiah.
Belanja daerah pada RAPBD 2022 dialokasikan sebesar 29 triliun 276 miliar 89 juta 570 ribu 723 rupiah, belanja daerah akan dipergunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ke kabupaten / kota
Belanja daerah diprioritaskan untuk belanja wajib sesuai dengan perundang-undangan seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan moda, sarana transportasi dan juga belanja pegawai
“Disamping itu pada RAPBD 2022 juga telah dialokasikan untuk belanja mengikat seperti BPHCT, DAK fisik, DAK non FIsik dan beragam prioritas yang menstimulus indicator kinerja utama pemprov jatim , serta belanja penunjang pencapaian kinerja pemprov jatim dalam bentuk hibah, sosial dan bantuan keuangan,” ucapnya.
Melihat komposisi pendapatan daerah dan rencana belanja daerah sebagaimana tersebut diatas maka RAPBD 2022 diperkirakan defisit sebesar 1 triliun 812 miliar 683 juta yang akan ditutup dengan pembiayaan Netto
“Selanjutnya pencermatan sisi hukum dalam acuan pembuatan RAPBD 2022 secara yuridis format telah mengacu pada perundang-undangan. Dengan demikian dalam perancangan APBD 2022 telah memenuhi perangkat yuridis yang diamanatkan oleh undang-undang. Untuk itu badan anggaran DPRD Provinsi Jatim berpendapat bahwa RAPBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi atau komisi-komisi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Subianto. (iz)