JATIMPOS.CO//SAMPANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna Tentang Laporan Badan Anggaran Atas Raperda APBD TA. 2022. Dan Laporan Bapemperda Terhadap Dua Raperda Persetujuan Bersama Atas Raperda APBD TA. 2022. Serta Pengesahan Dua Raperda, di Graha DPRD Kabupaten Sampang, Senin (29/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol, wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Sampang, juga di hadiri langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, dan wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Sekdakab, forkopimda, berserta pimpinan OPD se-kabupaten Sampang.

Wakil ketua DPRD Sampang Fauzen Adima, saat membuka sidang mengatakan, sidang paripurna berdasarkan daftar hadir dinyatakan bisa dilanjutkan karena di hadiri oleh anggota dewan sebanyak 27 anggota, tidak hadir dengan keterangan izin 11 anggota, dan 7 anggota sedang melaksanakan tugas kedewanan.

Dengan demikian, sesuai dengan tata tertib Dewan No 14 Tahun 2019 pasal 107, maka sidang paripurna bisa dilaksanakan karena telah kourum.

Fauzen menyampaikan jika rapat ini merupakan rapat lanjutan sebelumnya yang membahas tentang Raperda APBD TA 2022, dan membahas Raperda Kabupaten Sampang di tingkat pimpinan Fraksi-fraksi Banmus.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang, Iwan Efendi, menyampaikan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten Sampang.

Berdasarkan surat Gubernur Jawa timur, Nomor 005/2828/013.2. 2021. Tanggal 3 November 2021. Tentang Raperda pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, dan perlindungan produk hukum desa dapat di sahkan menjadi peraturan pemerintah kabupaten Sampang.

Sementara Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, setelah mendengar secara seksama penyampaian dari tingkat Fraksi-fraksi pihaknya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang, karena secara jerih payahnya menumpahkan pemikiran dalam membahas Raperda TA. 2022.

Secara umum pandangan komisi dan fraksi-fraksi yang disampaikan kepada kami akan tampung sebagai masukan demi mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sampang.

"Dengan adanya peraturan daerah dan APBD Tahun 2022 ini, bisa dilaksanakan dengan rasa penuh tanggungjawab, dan semoga Allah SWT membinbing kita semua dalam rangka mengabdi kepada masyarakat kabupaten Sampang menjadi lebih baik,". Tutup. Bupati.(dir/adv)