JATIMPOS.CO//SURABAYA- DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan evaluasi kinerja selama 2021 dan program tahun 2022. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi, SH, M.Hum, pada sidang paripurna lanjutan, Senin (27/12/2021) di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Dari 120 orang Anggota Dewan, telah hadir sebanyak 34 peserta secara offline dan lainnya mengikuti secara online.

Laporan kinerja ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD khususnya pasal 33 huruf I yang disebutkan bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan kepada anggota DPRD melalui Rapat Paripurna.

“Syukur Alhamdulillah kita telah bersama selama dua tahun ini melalui masa sulit dan prihatin karena pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir. Meskipun selama pandemi ini kita banyak kehilangan sahabat kita, tapi kita tetap bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas,” kata Kusnadi membuka laporan kinerjanya.

Kami berlima selaku pimpinan DPRD, kata Kusnadi, tidak terlepas dari dukungan oleh 115 anggota DPRD Jatim yang secara berama-sama melaksanakan tugas. Walaupun selama menjalankan tugas ini selalu diwarnai dengan masa-masa keprihatinan.

“Meskipun demikian kita bersama terus berkomitmen bahwa tugas dan fungsi kita bersama sebagai pengawasan tetap menjadi komitmen bersama sehingga kemitraan antara DPRD Jatim dengan Eksekutif tetap terjalin erat dan saling mengisi,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang kita hadapi secara bersama, lanjut Kusnadi, membutuhkan perhatian kita adalah tahun 2021 yang menjadi titik evaluasi tugas yang kita jalankan bersama ini kita belum pernah membuat APBD melebihi batas waktu yang telah diberikan oleh ketentuan Perundang-undangan.

“Namun karena satu dan lain hal, untuk APBD tahun 2021 kita sepakati bersama ada perpanjangan waktu. Untuk itu marilah kita rajut kembali agenda penting Pemprov Jatim yang semata-mata untuk kebaikan masyarakat Jatim,” ujarnya.

Dikatakan, pimpinan berharap bahwa mulai tahun 2022 kita sudah bisa merealisasikan kebijakan terkait program pembangunan Jatim yang sudah ditetapkan dalam Perpres No 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Provinsi Jatim yang meliputi kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo Tengger Semeru serta kawasan Selingkar Wilis, selingkar Lawu dan Lintas Selatan.

“Hal ini untuk mengatasi disparitas ekonomi wilayah utara dan selatan sehingga diperlukan upaya pembangunan Jatim yang memperharikan aspek inklusifitas dan berkelanjutan untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di Jatim karena percepatan pembangunan ekonomi di Jatim merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan Nasional,” katanya.

Mengingat Jatim adalah penyumbang APBN terbesar kedua setelah Jakarta, maka menurut Kusnadi, dibutuhkan peran pemerintah dan pengusaha untuk penguatan konektivitas antar wilayah pusat kegiatan ekonomi serta pembangunan pusat ekonomi baru serta pemanfaatan potensi kemaritiman yang belum tergarap dengan maksimal.

“Jika nanti diperlukan regulasi yang baru dan perlu dibahas dengan DPRD, kami sebagai lembaga perwakilan rakyat akan selalu siap untuk menyelesaikannnya,” lanjutnya.

Pada tahun 2022 kata Kusnadi, kita rencanakan akan ada 33 Rancangan Peraturan Daerah yang akan kita selesaikan. Yakni 20 Raperda Inisiatif DPRD dan 13 Raperda usul Eksekutif. Jumlah Raperda tersebut termasuk lanjutan atau take over dari Perda tahun 2021 yang belum selesai dibahas, yang tentunya menjadi PR bagi kita.

“Dan perlu kita sampaikan bahwa pada tahun 2021 ini kita menyelesaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peratura Daerah, persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur sebanyak 12 persetujuan, Keputusan Pimpinan DPRD sebanya 22 keputusan, dan keputusan DPRD sebanay 42 keputusan. Dan kita secara Bersama-sama telah menyelesaikan 104 kali Rapat Paripurna termasuk hari ini,” paparnya.

“Mari kita tingkatkan kinerja kita sehingga tahun 2022 Rancangan Peraturan Daerah yang bisa kita bahas bersama dan kita sahkan bersama bisa meningkat dibandingkan tahun 2021,” ujarnya.

Karena ada 1 Rancangan Pemerintah Daerah yang menjadi PR yaitu bahwa pada tahun 2024 kita akan melaksanakan Pilkada serentak sehingga kebutuhan anggaran harus mulai kita anggarkan pada tahun 2022. Untuk itu rencana itu harus dibahas Rancangan yang mendesak untuk dibahas bersama dan diselesaikan pada masa persidangan pertama tahun 2022. Rencana kegiatan DPRD tahun 2022 telah tertulis dalam rencana kerja DPRD tahun 2022 yang telah ditetapkan pada Rapat Paripurna pada tanggal 2 Desember 2021.

“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas masih banyak hal yang terlewati dan belum dilaksanakan secara sempurna. Maka pada kesempatan ini atas nama pimpinan DPRD kami meminta maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh anggota DPRD jatim apabila selama ini masih ada hal hal yang belum maksimal dilakukan. Kami selalu terbuka untuk melakuan diskusi bersama untuk menjadi suatu kebijakan Bersama,” pungkasnya. (iz)