JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Peraturan Daerah untuk Pilkades Tahun 2022 sudah diputuskan oleh pimpinan dan anggota DPRD dan juga Pemkab Sidoarjo dalam sidang paripurna kemarin Senin 27 Desember 2021.

Anggota DPRD dan Pemkab Sidoarjo sepakat mengubah beberapa poin di Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satunya adalah menghapus Pasal 22 ayat 1 huruf J, tentang larangan bagi para mantan narapidana untuk mencalonkan diri.

Pasalnya, perubahan Perda tersebut atas agenda laporan tim Pansus IX, yang membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Pilkades.

Sementara, Atok Ashari selaku Jubir dari tim pansus IX mengatakan, dalam proses pembahasan Raperda ini pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan dinas dan lembaga terkait dan juga serta masukan dari berbagai stakeholder terkait lainnya.

"Dari koordinasi tersebut, kita mengusulkan untuk meniadakan Pasal 22 ayat 1 huruf J, yang melarang mantan narapidana atas kasus tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan makar untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades)", terangnya.

Sebelumnya, di Perda no 8 tahun 2015 menyatakan larangan mencalonkan diri bagi orang yang pernah dipenjara atas kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Atau perbuatan pidana serupa  yang dilakukan berulang-ulang.

Namun, aturan tersebut dikecualikan jika hukuman itu telah tuntas dijalani minimal 5 tahun setelah yang bersangkutan keluar dari jeruji besi. Kemudian juga harus diumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik.

Disisi lain, tim Pansus berbeda pandangan akan aturan tersebut, dan justru hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa serta menyalahi hak azasi manusia.

Selain itu juga tim Pansus mengaku sudah dilakukan pengajuan melalui kasus-kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

"Salah satu contohnya adalah gugatan yang dilayangkan salah satu Cakades di Prasung Kecamatan Buduran beberapa waktu lalu. Dimana akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga ia bisa ikut berlaga dalam kontestasi itu," tutur Atok.

Masih menurut pria eks Kades Ketimang Kecamatan Wonoayu tersebut menuturkan, bahwa usulan penghapusan poin-poin dalam Raperda tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di level desa. Khususnya menjelang Pilkades Serentak 2022 di sejumlah 85 desa yang akan digelar tahun depan.

Sehingga hasil dalam usulan Pansus IX itupun disetujui oleh semua seluruh fraksi DPRD Sidoarjo. Kemudian dijadikan dasar keputusan Rapat Paripurna dewan dan kemudian para pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, menandatangi berita acara tersebut. (zal)