JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung telah menetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Perda.

Penetapan Perda RPIK Tulungagung itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (9/2/2022).

Meskipun menyetujui penetapan Ranperda RPIK Tulungagung Menjadi Perda, dari ketujuh Fraksi yang ada di DPRD Tulungagung semua memberikan catatan.

Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan juru bicaranya, Rijal A’bdulloh. Ia mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022 – 2042 menjadi Perda diharapkan bisa memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi.

Fraksi PAN mempunyai harapan, bahwa perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat.

" Sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan yaitu pertumbuhan (growth),” ujar Rijal.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyampaikan terimakasih kepada semua peserta rapat yang telah mengikuti Rapat Paripurna dengan tertib dan lancar.

“ Alhamdulilah rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung kami nyatakan ditutup, " ucapnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, mewakili Pemerintah Kabupaten Tulungagung pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda.

Selain itu Bupati Tulungagung juga menegaskan akan menindaklanjuti berbagai catatan dari DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi.

“ Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada yakni, Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga,” ujar Maryoto Birowo.

Perlu diketahui, rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid (langsung dan virtual) ini juga disampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Seperti dibacakan oleh anggota Propemperda DPRD Tulungagung Renno Mardi Putro. Perubahan Propemperda tahun 2022 itu di antaranya Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung, Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, 11. Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi. (San).